REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengapresiasi kepolisian yang menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. Ia yakin, Panji akan bertanggung jawab atas kasus tersebut.
"Saya meyakini proses hukum yang dialamatkan ke Panji Gumilang akan berjalan fair dan Panji Gumilang akan mempertanggungjawabkan semua yang dia lakukan terhadap penodaan agama," ujar Yandri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Semua pihak juga harus menghormati proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian terhadap Panji Gumilang di kasus tersebut. Termasuk alasan belum ditahannya pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.
"Kalau memang nanti dibutuhkan ditahan, pasti ditahan, pasti akan ada evaluasi dari Bareskrim sekarang belum ditahan. Nanti perkembangan yang menuntut Panji Gumilang untuk ditahan, saya yakin pasti ditahan," ujar Yandri.
Ia berharap selama prosesnya, kepolisian tak menutup-nutupi kasus terhadap Panji Gumilang tersebut. Termasuk ihwal dugaan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.
"Ini menjadi pembelajaran yang bagus bagi siapapun anak bangsa, apalagi bergerak di bidang agama itu tidak boleh main-main. Karena pasti akan ada orang yang mengawasi, terutama umat Islam, penegak hukum," ujar Yandri.
"Tidak ada ruang untuk orang main-main, mempermainkan agama, apalagi menunggangi agama untuk hal yang tidak-tidak," kata anggota Komisi VIII DPR itu menegaskan.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Panji Gumilang pun langsung ditahan di Mabes Polri, Selasa (1/8/2023).
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama dan dilakukan penangkapan. Penetapan status ini dilakukan seusai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka.
"Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG sebagai tersangka dan selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).