REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panji Gumilang berencana mengambil langkah hukum praperadilan pascapenetapan statusnya sebagai tersangka. Pengacara Ali Syaifuddin mengatakan upaya hukum tersebut untuk menguji keabsahan kepolisian dalam menetapkan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) al-Zaytun tersebut sebagai tersangka penodaan agama yang dituduhkan.
Ali mengatakan, rencana praperadilan tersebut merupakan hak dari Panji Gumilang sebagai tersangka. “Tentunya, penggunaan hak-hak hukum dari Pak Panji Gumilang tetap kita lakukan. Seperti upaya hukum praperadilan,” kata Ali saat dihubungi Republika dari Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Pengajuan praperadilan tersebut belum akan dilakukan dalam waktu dekat ini.Tetapi Ali menerangkan, praperadilan bakal diajukan lantaran tim kuasa hukum menilai, adanya proses penyelidikan, dan penyidikan yang dilakukan kepolisian selama ini yang patut untuk dikoreksi.
“Seperti waktu yang terlalu cepat saat penyelidikan, dan penyidikan, sampai pada saat penetapan tersangka dan dilakukan penahanan. Itu terlalu cepat, dan sepertinya tidak memberikan kesempatan bagi pihak kami memberikan penjelasan,” ujar Ali.
Upaya lainnya, kata Ali, juga menyangkut soal penahanan. Menurut Ali, kondisi Panji Gumilang sebetulnya masih dalam penyembuhan akibat sakit. Ali menerangkan Panji Gumilang, masih memiliki sakit pada persendian lengan.
Tim kuasa hukum meminta agar kepolisian memberikan toleransi agar Panji Gumilang tak perlu dilakukan penahanan atau dilakukan pembantaran selama proses hukum berjalan.
“Kalau masalah sakitnya itu sebenarnya sudah sembuh. Tapi kan ada proses penyembuhan. Dan kita harus melihat bahwa beliau (Panji Gumilang) juga sudah berumur (tua),” kata Ali.
Namun begitu, jelas Ali, tim sudah meminta kepada penyidik kepolisian agar tetap memberikan akses tim dokter pribadi untuk tetap dapat melakukan perawatan terhadap Panji Gumilang di sel tahanan. Meskipun dikatakan dia, dari kepolisian, juga menyiapkan tim medis untuk memastikan kesehatan Panji Gumilang selama dalam penahanan.
“Memang ada tim dokter dari kepolisian disiapkan. Dan kita juga meminta agar kepolisian membolehkan untuk tim dokter beliau (Panji Gumilang) sendiri,” kata Ali.
Bareskrim Mabes Polri, Selasa (1/8/2023) meningkatkan status hukum Panji Gumilang sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai saksi-terlapor kasus penodaan agama. Pemeriksaan selama lebih dari lima jam berujung pada penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka. Penyidik pun melakukan penangkapan, dan penahanan terhadap Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo, saat mengumumkan status tersangka Panji Gumilang, menebalkan sangkaan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 156a KUH Pidana. “Ancamannya 10 tahun, 6 tahun, dan 5 tahun,” begitu kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Selain diseret terkait kasus penodaan agama, Panji Gumilang juga dalam proses penyelidikan dua kasus terpisah. Yakni terkait dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Kasus tersebut dalam pengungkapan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Pun juga, Panji Gumilang dituduh melakukan penggelepan dalam pengutipan, serta pengelolaan zakat, infaq, sedekah.