Rabu 02 Aug 2023 11:10 WIB

Buntut Kasus Panji Gumilang, Habib Kribo: Hapus Hukum Penistaan Agama

Habib Kribo menilai masalah ritual atau agama tak perlu dibawa ke ranah hukum.

Zen Kribo yang populer disebut Habib Kribo
Foto: Istimewa
Zen Kribo yang populer disebut Habib Kribo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Akibat perbuatannya, Panji Gumilang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pegiat media sosial Zen Assegaf atau akrab disapa Habib Kribo mengatakan, kasus Al Zaytun ini sudah sangat menyimpang dari apa yang diharapkan di awal. Awalnya, Al Zaytun disebut ingin mendirikan negara dalam negara, anti-Pancasila, dan radikalisme. 

Baca Juga

"Saya dukung itu, karena dari dulu saya dukung, tapi kemari yang dipersoalkan penistaan agama. Yang dibahas Fiqih ibadah itu kan furuiyah, itu debatable, Islam ini terpecah jadi 72 golongan, masing-masing berbeda cara ibadahnya," ujarnya dalam diskusi di salah satu acara TV nasional, Senin (2/8/2023)  

Ia juga mempertanyakan pihak-pihak yang mempersoalkan shalat Al Zaytun karena shafnya berbeda dengan pada umumnya. "Di Makkah aja itu shalat bercampur dengan perempuan, masalah gini tak bisa ditanggapi dengan hukum ajak dialog," katanya menegaskan. 

Ia berpendapat masalah perbedaan ritual tak perlu dibawa ke polisi, apalagi jika sampai membawa-bawa isu penistaan agama. Sejak awal, ia mengaku tak sepakat jika masalah keimanan dibawa ke ranah hukum. "Kalau penisataan agama dibawa ke hukum saya tidak setuju karena tidak pernah dicontohkan oleh Nabi," katanya.  

Fatwa MUI tak Mutlak

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement