Ahad 30 Jul 2023 16:45 WIB

DKI tak Bisa 'Putihkan' Biaya Sewa Penghuni Rusunawa yang Nunggak

Pemprov DKI mengaku tidak bisa memutihkan biaya sewa penghuni rusunawa yang nunggak.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Anak-anak bermain layangan dengan latar belakang gedung Rusunawa Cipinang Besar Utara, Jakarta. Pemprov DKI mengaku tidak bisa memutihkan biaya sewa penghuni rusunawa yang nunggak.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anak-anak bermain layangan dengan latar belakang gedung Rusunawa Cipinang Besar Utara, Jakarta. Pemprov DKI mengaku tidak bisa memutihkan biaya sewa penghuni rusunawa yang nunggak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta tidak bisa melakukan pemutihan terhadap tunggakan biaya sewa warga rumah susun sewa (rusunawa) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang kini jumlahnya mencapai hingga belasan ribu unit. Hal itu menanggapi permintaan penghuni rusunawa kategori terprogram ‘korban’ penggusuran yang menunggak biaya sewa lantaran tak mampu membayar.

Menurut catatan DPRKP DKI Jakarta, dari jumlah unit yang terisi yakni 24.130 unit, sebanyak 13.856 unit atau 57 persen-nya menunggak biaya sewa rusunawa.

Baca Juga

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPRKP DKI Jakarta Retno Sulistiyaningrum mengatakan, sesuai Perda (Peraturan Daerah) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dimana pembayaran sewa rusunawa termasuk dalam kategori retribusi dan penghuni rusunawa adalah wajib retribusi (WR). Sehingga pembayaran sewa rusunawa seharusnya dibayarkan setelah WR mendapatkan layanan hunian dari Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini DPRKP DKI Jakarta.

“Namun apabila WR sudah tidak mampu lagi membayar sewa, maka DPRKP memfasilitasi para WR untuk dapat mengajukan pembayaran tunggakan retribusi sewa kepada Baznas/ Bazis,” tutur Retno kepada Republika.

Retno menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk bisa membantu penghuni rusunawa agar memiliki kemampuan untuk membayar biaya sewa melalui program pemberdayaan. Pasalnya, rerata penghuni rusunawa yang memiliki tunggakan memang tidak mampu secara ekonomi.

Lantas pada masa pandemi Covid-19 juga melakukan relaksasi pembayaran sewa. Pihaknya juga telah menjembatani permohonan bantuan badan amil zakat untuk pembayaran tunggakan bagi penghuni lanjut usia (lansia).

“Pemprov DKI Jakarta sejak pandemi Covid-19 (April 2020 sampai sekarang) memberikan gratis biaya sewa diharapkan warga diberi kesempatan untuk bayar cicilan tunggakan,” tegas dia.

Sebelumnya diketahui, pengamatan Republika di Rusunawa Jatinegara Barat, Jakarta Timur, sangat banyak penghuni rusunawa, terutama kategori terprogram yang menunggak biaya sewa. Angkanya banyak yang mencapai hingga puluhan juta rupiah per unit.

Dengan patokan biaya sewa Rp 300 ribu per bulan ternyata dinilai masih memberatkan warga kategori terprogram sehingga tunggakan pun kian menumpuk.

Warga Rusunawa Jatinegara Barat sendiri dominannya adalah para warga Kampung Pulo ‘korban’ penggusuran di kawasan Kali Ciliwung yang rerata merupakan pedagang. Namun kehilangan mata pencahariaan saat pindah ke rusun.

Para warga yang menunggak kemudian mengalami kesulitan atau impas atas tunggakan itu berupa masalah administrasi, diantaranya menjadi sulit mendapatkan fasilitas kesehatan dan pendidikan untuk anak.

Para penghuni rusunawa berharap agar Pemerintah bisa melakukan pemutihan terhadap tunggakan mereka. Saat ini para warga masih berupaya berkomunikasi dengan legislatif untuk mencari jalan keluar dari masalah tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement