REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hasil penyidikan tewasnya anggota Densus 88 Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) berawal dari kumpul-kumpul sambil menenggak minuman keras. Pun terungkap dari penyidikan senjata api yang menewaskan personel antiterorisme tersebut, adalah pistol rakitan nonorganik atau ilegal.
Pemilik senjata api ilegal tersebut adalah Bripka IG. Namun disebutkan, kejadian di Rusun Polri itu, akibat kelalaian dari Bripda IMS. Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konfrensi pers menyampaikan, kejadian tersebut berawal pada Sabtu (22/7/2023) malam di Rusun Polri, Cikeas Udik, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Saat itu korban Bripda IMS bersama-sama rekannya sesama anggota Polri berkumpul di kamar saksi AN. Bersama keduanya, juga ada saksi AY. “Saat kumpul-kumpul tersebut, mereka bertiga mengkonsumsi minuman-minuman keras,” kata Rio saat konfrensi pers di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).
Selanjutnya, kata Rio, Bripda IMS saat minum-minuman keras itu, menunjukkan senjata api yang dibawanya kepada dua mitranya sesama ‘peminum’ itu. “Tersangka IMS menunjuk-nunjukkan senjata api tersebut kepada saksi AN, dan saksi AY dalam keadaan magazine yang tidak terpasang,” kata Rio.
Lalu, setelah ‘pamer’ senjata api itu, korban Bripda Ignatius datang ke kamar AN. “Dari rekaman CCTV, pada pukul 01.09 WIB (23/7/2023 dini hari), korban IDF masuk ke kamar saksi AN,” begitu terang Rio.