Rabu 14 Jul 2021 14:13 WIB

Pemprov Jatim Bebaskan Biaya Sewa Rusunawa

Kebijakan penggratisan biaya sewa ini dilakukan guna meringankan beban masyarakat.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Hiru Muhammad
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan sambutan seusai menyerahkan sertifikat tanah kepada penyungsi Syiah,  di Rusunawa Puspa Agro, Jemundo, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (2/2/2021). Penyerahan sertifikat ini sebagai hak warga yang sebagai pengungsi dengan 8 tahun masih bertahan di rusunawa meskipun sudah berakhir perselisihan dan konflik antara warga Syiah dan Sunni setelah melakukan islah pada Tahun 2013 lalu.
Foto: Umarul Faruq/ANTARA
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan sambutan seusai menyerahkan sertifikat tanah kepada penyungsi Syiah, di Rusunawa Puspa Agro, Jemundo, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (2/2/2021). Penyerahan sertifikat ini sebagai hak warga yang sebagai pengungsi dengan 8 tahun masih bertahan di rusunawa meskipun sudah berakhir perselisihan dan konflik antara warga Syiah dan Sunni setelah melakukan islah pada Tahun 2013 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) membebaskan biaya sewa di empat rusunawa milik pemerintah. Penggratisan biaya sewa ini diberikan pada Juli dan Agustus 2021.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kebijakan penggratisan biaya sewa ini dilakukan guna meringankan beban masyarakat. "Terutama yang menyewa Rusunawa selama pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," kata Khofifah di Surabaya, Rabu (14/7).

Adapun keempat rusunawa milik Pemprov Jatim yang mendapatkan bantuan ini antara lain Rusunawa Sumurwelut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari, dan Rusunawa SIER. Total hunian keempat rusunawa tersebut sebanyak 867 unit. Sebelum, Pemprov Jatim juga sudah menggratiskan biaya sewa rusunawa tersebut pada Mei dan Juni lalu.

Keempat rusunawa milik Pemprov Jatim yang memiliki total hunian sebanyak 867 unit tersebut yaitu Rusunawa Sumurwelut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari, dan Rusunawa SIER. 

Khofifah berharap, embebasan biaya sewa rusunawa selama dua bulan bisa sedikit meringankan beban masyarakat. Dengan demikian, uang biaya sewa bisa dialokasikan untuk kebutuhan lainnya yang lebih mendesak. Khofifah menegaskan, 0embebasan hanya biaya retribusi sewa, tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik.

Perempuan berhijab tak menampik, dampak pandemi covid-19 sangat luas karena hampir semua lapisan masyarakat mengalami. Adanya kebijakan PPKM Darurat, kata dia, tidak dipungkiri berimbas pada menurunnya penghasilan masyarakat termasuk para penghuni susunawa. Oleh sebab itu, ia berharap kebijakan gratis sewa ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat. 

Di samping itu, dia juga meminta masyarakat bisa mematuhi seluruh aturan selama kebijakan PPKM Darurat. Langkah ini dilakukan dilakukan demi melindungi kesehatan masyarakat serta  menekan penyebaran Covid-19. "Saya rasa semua sudah ingin pandemi segera berhenti dan tidak terus berlarut-larut,” ungkap perempuan yang pernah menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos) RI ini.

Berdasarkan data PU Cipta Karya Provinsi Jatim, total biaya sewa yang digratiskan pada 867 unit rusunawa sebesar Rp. 446.840.000. Rincian biaya sewa ini berbeda-beda besarannya untuk masing-masing rusunawa. 

Rusunawa Gunungsari memiliki 268 unit sehingga biaya sewa yang dibebaskan selama dua bulan yaitu Rp 68.400.000. Kemudian Rusunawa SIER dengan jumlah hunian 65 unit besarannya sekitar Rp 16.700.000. 

Selanjutnya, Rusunawa Jemundo memiliki jumlah hunian 68 unit. Biaya sewa yang dibebaskan dari rusunawa tersebut sebesar Rp. 17.420.000. Terakhir Rusunawa Sumurwelut dengan jumlah hunian 466 unit dan sewa yang dibebaskan antara lain Rp 120.900.000. 

Menurut Khofifah, dasar kebijakan pembebasan biaya sewa Rusunawa telah diatur dalam sejumlah aturan. Yakni, Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bab XIII pasal 75 ayat 1. Lalu Pergub Jatim Nomor 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bagian  kedua, pasal 9 ayat 1.  

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement