Kamis 27 Jul 2023 23:52 WIB

Sekjen PDIP: Capres Harus Miliki Visi ke Depan

Capres harus punya gagasan yang terbaik buat bangsa dan negara.

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Krsitiyanto menanggapi pelantikan menteri dan pernyataan Surya Paloh soal revolusi mental yang digagas Presiden Joko Widodo, di iNews Tower, Jakarta, Senin (17/7/2023).
Foto: Republiika/Nawir Arsyad Akbar
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Krsitiyanto menanggapi pelantikan menteri dan pernyataan Surya Paloh soal revolusi mental yang digagas Presiden Joko Widodo, di iNews Tower, Jakarta, Senin (17/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai seorang calon presiden harus memiliki visi ke depan dengan memberikan gagasan terbaik dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat. Bukan dengan sebaliknya malah menempel seperti prangko.

"Pilpres itu setiap calon pemimpin memberikan gagasan-gagasan terbaik bagi bangsa dan negara, bagaimana menyelesaikan masalah rakyat, bagaimana membangun masa depan, bukan nempel seperti prangko," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca Juga

Saat disinggung awak media mengenai kedekatan Presiden RI Jokowi dengan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Hasto mengatakan merupakan hal yang biasa.

Sebab, kedekatan itu sebagai hubungan antara presiden dan menteri. Dalam hal ini, Prabowo juga merupakan menteri pertahanan.

"Ya, namanya presiden harus lengket dengan menterinya. Presiden harus satu padu dengan menterinya yang menjabarkan kebijakan dari seorang presiden," jelasnya.

Tidak hanya itu, ia melihat hanya menteri yang melakukan tindak pidana korupsi yang tidak dekat dengan presidennya.

"Kecuali melakukan tindakan pidana korupsi, kecuali melakukan pengadaan dengan cara-cara yang tidak sesuai, itu baru tidak lengket karena itu kepentingan pribadi yang bekerja," tambah Hasto.

Meski begitu, Hasto menyampaikan PDIP tidak mempermasalahkan presiden dekat dengan menteri.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement