Kamis 27 Jul 2023 06:30 WIB

Google Kecewa Draf Perpres Jurnalisme Berkualitas, Dewan Pers: Perpres Ini Sehatkan Media

Platform digital berpotensi tak dapat langsung mencantumkan berita perusahaan pers.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Agus raharjo
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/7).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan, pihaknya menghargai semua pihak yang memberikan masukan terhadap draft rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Ninik mengatakan, Dewan Pers sangat berharap, Perpres ini dapat memastikan karya jurnalistik yang didistribusikan melalui algoritma adalah karya jurnalistik berkualitas.

Kepastian tersebut dapat tertuang dalam Perpres. "Dewan Pers menghargai semua pihak memberikan masukan pada draft Perpres yang dikirim Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Presiden RI Joko Widodo," kata Ninik kepada Republika.co.id pada Rabu (26/7/2023).

Baca Juga

Dewan Pers, kata dia, juga berharap agar Perpres ini menuangkan rumusan yang memberikan pendapatan yang adil bagi media atas platform digital. Meski, apabila terjadi perbedaan pendapat dapat diselesaikan dengan mediasi.

"Dewan Pers berharap Perpres ini dapat membangun ekosistem pers yang sehat dan menyehatkan media dalam rantai distribusi berita melalui platform," tutur dia.

Platform digital seperti mesin pencari Google berpotensi tidak dapat langsung mencantumkan berita dari perusahaan pers media. Mereka wajib menjalin kerja sama dengan perusahaan pers terkait, untuk menampilkan hasil jurnalistik.

Ketentuan publishers rights itu pun tertuang dalam Perpres tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Naskah rancangan perpres tersebut sudah dikirim Kementerian Kominfo ke Presiden Joko Widodo.

Tunggu persetujuan Presiden Jokowi...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement