Rabu 26 Jul 2023 15:23 WIB

KPU Tetap Perbolehkan Pemilih tanpa KTP Nyoblos Pakai KK Meski Ditentang Bawaslu 

KPU menggunakan KK saat memutakhirkan data pemilih Pemilu 2024.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPU Hasyim Asyari .
Foto:

Lebih lanjut, Lolly mengatakan bahwa KTP dan KK sangat berbeda. Dalam KK memang terdapat NIK, tapi dokumen tersebut hanya sebatas dokumen administrasi kependudukan. Lain halnya dengan KTP elektronik yang dimiliki secara personal dan memuat NIK serta foto diri sehingga bisa digunakan untuk memverifikasi pemilih. 

"Bagaimana mungkin KK yang tidak ada fotonya disamakan dengan KTP yang ada fotonya? Bagaimana caranya kita memastikan itu tidak disalahgunakan?" kata Lolly kepada wartawan, dikutip Jumat (7/7/2023). 

Menurut Bawaslu, kata Lolly, memperbolehkan pemilih pemula tanpa KTP elektronik mencoblos menggunakan KK merupakan kerawanan dalam tahapan pemungutan suara.

Sebab, petugas di TPS tidak bisa memastikan apakah orang yang datang membawa KK itu benar merupakan si pemilih yang sudah terdaftar di DPT. 

Lolly mewanti-wanti agar KPU tidak membuat Peraturan KPU yang memperbolehkan pemilih tanpa KTP elektronik mencoblos menggunakan KK. Lolly meminta KPU segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan empat juta pemilih itu bisa punya KTP elektronik sebelum hari pemungutan suara tiba.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement