JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan regulasi baru, yakni Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Dalam beleid yang diundangkan pada 17 Juli 2023 itu, KPU melarang peserta pemilu melakukan 'kampanye colongan' atau di luar jadwal, tapi tidak memuat ketentuan sanksi bagi yang melanggar. KPU lewat...
Berita Lainnya