REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara ihwal pergantian ketua umum partai politik di tengah tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024. Menurut KPU, pergantian pucuk pimpinan parpol tidak mempengaruhi bakal caleg yang sudah didaftarkan.
"Selama dokumen pencalonan yang diajukan oleh kepengurusan (partai politik) yang sah, maka dokumen pendaftaran bakal caleg-nya sah," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
Sebagai gambaran, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) berganti dari Gede Pasek Suardika menjadi Anas Urbaningrum pada pertengahan Juli 2023. Adapun KPU telah menerima daftar bakal caleg dari partai politik sejak awal Mei lalu. KPU juga telah selesai melakukan verifikasi administrasi tahap pertama terhadap dokumen persyaratan bakal caleg pada awal Juli.
Idham melanjutkan, ketum atau kepengurusan partai politik yang baru bisa mengganti caleg yang diusung maupun mengganti daerah pemilihan (dapil) para caleg-nya. Pengubahan daftar caleg itu hanya bisa dilakukan apabila kepengurusan partai politik yang baru sudah mendapatkan legalitas berupa surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Kepengurusan partai politik di tingkat nasional yang baru harus mendapat legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.
Idham menegaskan, KPU hanya akan mengakui kepengurusan partai politik yang telah mendapatkan surat keputusan Kemenkumham. Kendati begitu, KPU tak akan ikut campur terkait urusan internal partai politik.
"Dinamika internal partai politik itu merupakan satu wilayah internal partai politik yang harus dihormati selama masih dalam koridor hukum," kata Idham menegaskan.