REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyerahkan data nomor induk kependudukan (NIK) warga yang akan dinonaktifkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam tahap awal, akan ada sekitar 92 ribu NIK warga ber-KTP DKI Jakarta yang akan dinonaktifkan.
"Untuk pelaksanaan penonaktifannya, sudah menjadi kewenangan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri," kata Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin, Selasa (23/4/2024).
Ia tak sependapat apabila ada pihak yang menyebutkan bahwa sosialisasi kebijakan penonaktifan NIK warga ber-KTP DKI Jakarta belum maksimal. Pasalnya, Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi sejak pertengahan tahun lalu. Bahkan, menurut dia, penonaktifan NIK warga sudah mengalami beberapa kali penundaan.
Menurut dia, warga dapat melakukan pengecekan langsung untuk memastikan NIK-nya terdampak penonaktifan atau tidak. Pengecekan bisa dilakukan melalui situs web Jakarta Mendata Warga (https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/).
Warga terdampak program penonaktifan NIK dapat mendatangi kelurahan sesuai alamat di KTP apabila merasa keberatan. Warga juga harus membawa bukti pendukung atas keberatannya.
"Mereka bisa langsung datang ke kelurahan. Nanti ada petugas kita dan panggil RT/RW untuk melakukan verifikasi dan validasi di lapangan," kata dia.
Menurut dia, verifikasi dan validasi itu ada dua alternatif rekomendasi. Apabila yang bersangkutan terbukti masih tinggal dan beraktivitas di DKI Jakarta, Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan namanya dari NIK yang dinonaktifkan.
"Tapi kalau sudah tidak di sana, maka kami sarankan untuk dipindahkan," kata Budi.
Berdasarkan data terakhir, akan ada sekitar 92 ribu NIK warga ber-KTP yang akan dinonaktifkan. Sebanyak 81.119 NIK merupakan warga ber-KTP DKI Jakarta yang sudah meninggal dunia dan 11.374 warga yang ber-KTP di RT yang sudah tidak ada.
Setelah tahapan pertama selesai, Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta akan melanjutkan penonaktifan untuk kriteria selanjutnya. Adapun NIK yang akan dinonaktifkan selanjutnya adalah untuk warga yang sudah tinggal di luar DKI Jakarta.
Cara Cek NIK yang Dinonaktifkan
Masyarakat yang khawatir terdampak penonaktifan NIK dapat melakukan pengecekan secara mandiri. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Buka situs web Jakarta Mendata Warga (https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/).
- Masukkan 16 digit NIK dalam kolom yang tersedia.
- Massukan captcha sesuai gambar yang muncul.
- Klik "Cari Data Pembekuan".
- Lalu akan muncul informasi terkait NIK tersebut masuk data yang nonaktifkan atau tidak.
Dalam situs itu, disebutkan masyarakat wajib beridentitas di alamat sesuai domisili. Apabila berkeberatan atau ketidaksesuaian laporan, masyarakat dapat menghubungi kantor lurah sesuai alamat identitas dengan membawa bukti pendukung.