Sabtu 25 May 2024 13:27 WIB

12 Ribu ASN Pemprov DKI Jakarta Terancam, NIK Mereka Bakal Dinon-aktifkan

Pemprov DKI Jakarta membenahi NIK warga.

Ilustrasi ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 12.851 Aparatur Sipil Negara di jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masuk dalam usulan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"ASN DKI Jakarta yang memiliki NIK Jakarta saat ini berjumlah 66.061 jiwa," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Dari jumlah tersebut, 12.851 jiwa di antaranya telah dimasukkan dalam usulan terdampak

penonaktifan. "Sedangkan yang telah pindah secara sadar mandiri sebanyak 1.170 jiwa hingga Mei 2024," katanya. 

Budi juga menyebutkan, saat ini terdapat 11.337.563 warga yang tinggal di Jakarta dan akan terus bertambah seiring dengan mobilitas penduduk yang dinamis. Karena itu, pendataan dan penataan administrasi kependudukan perlu dilakukan agar data di lapangan dapat sesuai dan akurat.

"Dengan luas wilayah DKI Jakarta sebesar 661,5 kilometer persegi, maka terdapat 17 jiwa dalam tiap meter perseginya," katanya.

Jika hal ini tidak ditata dengan baik, maka dapat menimbulkan ketidakakuratan data kependudukan. "Karena itu, kita perlu terus melakukan penyesuaian data di lapangan," ujar Budi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berkomitmen untuk mewujudkan penataan kependudukan yang baik melalui program penertiban administrasi kependudukan (adminduk) bagi seluruh warga. 

Penataan tersebut juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan data kependudukan yang akurat.

Seluruh pegawai ASN di lingkungan kerja masing-masing perangkat daerah atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UPD) juga diminta agar memastikan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik yang dimilikinya telah sesuai dengan domisili tempat tinggal saat ini. Hal ini sejalan dengan Instruksi Sekda Nomor e-0005/SE/2024.

Apabila terdapat ASN yang memiliki KK dan KTP elektronik tidak sesuai dengan domisili tempat tinggalnya dan tidak melakukan pelaporan kepada Dinas Dukcapil, maka akan dilakukan pengusulan penonaktifkan sementara atau pembekuan sementara. 

"Pada prinsipnya, program penataan penertiban administrasi kependudukan ini memiliki manfaat yang baik, guna mewujudkan kota global yang berketahanan, inklusif, berdaya saing dan berkelanjutan," kata Budi.

Dalam membenahi adminduk, Pemprov DKI Jakarta juga membatasi satu alamat rumah maksimal dihuni oleh tiga KK. ​​​​​​​Pembatasan itu sebagai tindak lanjut dari ditemukannya satu alamat rumah dihuni oleh 13-15 KK di Jakarta.

Selain itu, berdasarkan data Disdukcapil DKI Jakarta, jumlah penduduk ber-KTP Jakarta dan menetap di Jakarta hanya 8,5 juta orang, sementara total penduduk di Jakarta mencapai 11 juta orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement