REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menggagalkan peredaran 14 kilogram (kg) narkotika jenis ganja di Kota Bekasi. Ganja siap jual itu diringkus dari ketiga pengedar natas nama GSP (27 tahun), IHR (20), dan MGA (24). Ketigsnya merupakan pemuda pengangguran.
"Sekarang tiga tersangka menjalani proses lebih lanjut sedangkan tersangka lain berinisial WEY burung," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Guntur Nugroho di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (26/7/2023).
Guntur menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat. Lima hari sebelum penangkapan. sambung dia, ketiga pelaku telah dikuntit petugas. Hal itu karena penyidik mendapat informasi sering terjadi terjadi transaksi narkotika di Jalan Caman, Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.
Berbekal informasi itu, menurut Guntur, sehari sebelum penangkapan, ada informasi bahwa lokasi transaksi akan digeser. Setelah ditelusuri, keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi. Alhasil, petugas menggerebek sebuah kos tempat pelaku tinggal di Kota Depok pada Sabtu (15/7/2023).
"Tempat ini diduga menyimpan benda haram tersebut di Jalan Masjid Al-Akhyar, RT 03, RW 06, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok," kata Guntur.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita berbagai barang bukti. Di antaranya, 11 bungkus plastik berisi daun kering warna hijau berisi ganja, empat bungkus besar warna hitam berisi daun ganja, 39 bungkus klip bening berisi ganja masing-masing beratnya 1,1 gram, dan beberapa bungkus lainnya.
Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital dan tiga ponsel milik pelaku. Setelah dikumpulkan, total berat daun ganja siap edar yang disita petugas mencapai 14,338 kg. Selanjutnya, ketiga tersangka dibawa ke Mapolrestro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan, ternyata barang tersebut ada seseorang berinisial WEY. WEY ini masih dalam pengejaran," katanya. Guntur mengatakan, target pasar para pengedar adalah kalangan remaja serta pelajar.
Pengakuan para tersangka, mereka mengedarkan barang haram itu sudah lima bulan terakhir. Kini, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 KUHP Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 5 Tahun 2009 dengan ancaman hukum paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.