Senin 17 Apr 2023 15:33 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Siap Amankan Warga yang Sholat Id Jumat Atau Sabtu

Pemkot Bekasi resmi melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Dani Hamdani.
Foto: Republika.co.id/Ali Yusuf
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Dani Hamdani.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Dani Hamdani memastikan, kepolisian tidak merasa terpecah konsentrasinya dengan adanya dua kali perayaan Lebaran. Petugas polisi khususnya di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota siap mengamankan masyarakat yang menunaikan sholat Idul Fitri 1444 Hijriyah pada Jumat (21/4/2023) ataupun Sabtu (22/4/2023).

"Selama ini kami dari kepolisian tidak mempersalahkan adanya perbedaan, silakan saja yang mau Jumat dan Sabtu. Semuanya kita amankan," kata Dani di Markas Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Senin (17/4/2023).

Selama ini, menurut dia, kepolisian tidak pernah mempersoalkan perbedaan Lebaran. Polisi tetap mengawal agar pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri berjalan khidmat dan aman. "Artinya, kami dari pihak kepolisian itu Jumat dan Sabtu, di mana Lebarannya itu yang kita amankan. Karena kita tidak hanya mengamankan Lebarannya, termasuk masyarakat yang mudik," katanya.

Untuk itu, jauh sebelum musim, pihaknya telah memberikan imbauan agar masyarakat menitipkan rumah maupun kendaraannya kepada petugas kepolisian. Dani menegaskan, polisi siap diajak koordinasi untuk mengamankan rumah yang ditinggalkan pemudik. "Kalau yang mau mudik tolong titipkan ke lingkungan, titip kepolisian setempat agar kita bisa bantu monitor," katanya.

Dani memastikan sangat penting bagi masyarakat yang ingin mudik untuk menitipkan harta bendanya ke pengurus RT-RW. Sehingga, nantinya ketua RT-RW  bisa berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan monitoring rumah-rumah kosong. "Jadi kembali ke masyarakatnya apakah mereka infokan ke RT/RW agar ketika mereka mudik kita melakukan pengamanan rumah kosong," katanya.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi secara resmi melarang kendaraan dinas digunaan untuk mudik. Larangan itu ditegaskan melalui surat edaran Nomor: 024/1976/BPKADAset tentang penggunaan kendaraan dinas operasional pada saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Di dalam surat edaran tersebut dihimbau kepada aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bekasi agar memperhatikan hal-hal di bawah sebagai berikut:

1. Tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik Lebaran, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kepentingan dinas pada saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M;

2. Kendaraan dinas operasional selama cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M dipegang dan diamankan oleh pemegang kendaraan masing-masing serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain;

3. Kendaraan dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan pada masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan yang bersangkutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement