REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polisi mengaku masih memburu pelaku utama kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penjualan ginjal. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 12 tersangka. Dua di antaranya oknum anggota kepolisian berinisial Aipda M dan pegawai Imigrasi berinisial AH.
"Penyidik Polda Metro Jaya bersama dengan Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap pelaku utama penjualan organ tubuh," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Senin (24/7/2023).
Dalam perkara ini, sebanyak 122 orang telah menjadi korban dan ginjal milik korban dijual dengan harga Rp 200 juta. Ginjal para korban diambil di rumah sakit militer Preah Ket Mealea yang terletak di wilayah Phnom Penh, ibukota Kamboja. Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Para sindikat Indonesia terima pembayaran Rp 200 juta, (lalu) Rp 135 juta dibayar ke pendonor. Sindikat terima Rp 65 juta perorang dipotong ongkos operasional pembuatan paspor, naik angkutan dari bandar ke rumah dan dan sebagainya," kata Hengki.
Menurut Hengki, total omzet yang didapat para sindikat sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 sebesar Rp 24,4 milyar. Angka tersebut didapat dari hasil penjualan ginjal sebanyak 122 korban. Namun tidak menutup kemungkinan jumlah korban masih bisa bertambah seiring dengan penyidikan yang masih berjalan.
Adapun motif para korban rela menjual bagia organ tubuhnya karena kebutuhan ekonomi. Sehingga para sindikat pun memanfaatkan kondisi ekonomi korban yang sedang tidak baik-baik saja. Latar belakang dari para korban cukup bervariasi mulai dari pedagang, guru hingga ada yang lulusan strata 2 atau S2 di perguruan tinggi terkemuka.
"Para pelaku memanfaatkan posisi rentan para korban yang umumnya kesulitan secara finansial dan mengeksploitasi korban demi memperoleh keuntungan. Para korban dijanjikan diberi uang Rp 135 apabila berhasil mendonorkan ginjalnya," ucap Hengki.