Jumat 21 Jul 2023 21:41 WIB

Pernyataan Kapolri Terkait Kasus Panji Gumilang dan Al Zaytun

Kapolri menjelaskan saat ini penyidikan terhadap Panji Gumilang terus berjalan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai menghadiri pembekalan Wakil Presiden KH Maruf Amin ke calon perwira remaja (Capaja) TNI-Polri Tahun 2023 di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai menghadiri pembekalan Wakil Presiden KH Maruf Amin ke calon perwira remaja (Capaja) TNI-Polri Tahun 2023 di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menekankan dibutuhkan kecermatan dalam melengkapi alat bukti terkait kasus yang melibatkan nama pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

"Ya saya kira ini kan bukan bicara masalah lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya bisa dinyatakan lengkap, itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan," kata Kapolri ditemui saat menghadiri acara Pembekalan Calon Perwira Remaja TNI/Polri 2023 oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga

Kapolri menjelaskan saat ini penyidikan terhadap Panji Gumilang terus berjalan. Proses penyidikan itu membutuhkan kelengkapan barang buktisesuai yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Karena ada beberapa pasal yang masuk, tentunya kami harus dalami satu per satu. Namun tentunya semuanya ber-progress dan disampaikan pada saat kami putuskan status Panji Gumilang," jelas Kapolri.

Dia menekankan Polri dalam hal ini tidak kekurangan alat bukti, namun karena ada beberapa laporan yang ditujukan terhadap Panji Gumilang mulai dari dugaan penistaan agama, dugaan penggelapan hingga kasus yayasan, dan sebagainya, maka diperlukan kecermatan dalam melengkapi alat-alat buktinya.

"Bukan ada kekurangan, kami harus melengkapi. Itu kan ada beberapa pasal yang disampaikan (disangkakan), ada (dugaan) penistaan, ada (dugaan) penggelapan, ada kasus yayasan, dan sebagainya," jelasnya.

Dia mengatakan bahwa Panji Gumilang bisa kembali dimintai keterangannya kapan saja oleh penyidik manakala diperlukan. Penyidik akan memanggil para ahli terkait pasal-pasal yang disangkakan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement