REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Flori Sidebang, Muhyiddin, Bambang Noroyono
Tak terima dengan pernyataan-pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait dirinya, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang diterima tanggal 17 Juli 2023.
"Iya benar (ada gugatan tersebut)," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Dalam petitum gugatan itu, Panji menganggap Mahfud MD telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum melalui pernyataan-pernyataannya selama ini. Panji pun menuntut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu untuk membayar ganti rugi secara materil maupun imateril.
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp 5 dan imateril sebesar Rp 5 triliun," demikian tulis petitum tersebut.
Gugatan terhadap Mahfud bukanlah gugatan pertama yang dilayangkan oleh Panji Gumilang. Sebelumnya, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, melaporkan Anwar Abbas ke PN Jakpus pada Kamis (6/7/2023). Panji Gumilang juga melayangkan gugatan pada MUI sebagai lembaga.
Hendra menyatakan, Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.
Hendra Effendy menyebut, kerugian materiil yang dialami kliennya senilai Rp 1 triliun. Dia pun menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun dan akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak Kepolisian.
“Jadi, yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh Tiktok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,” ujar Hendra kepada wartawan.