Selasa 18 Jul 2023 13:34 WIB

Hakim tak Sependapat dengan Eksepsi Johnny G Plate, Beri Peringatan Lagi Soal Independensi

Dalam putusan sela, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Johnny.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate (tengah) bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Pada sidang beragendakan pembacaan putusan sela tersebut majelis hakim menolak eksepsi seluruh terdakwa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.
Foto:

Peringatan sebelumnya juga sudah dilontarkan majelis hakim di hadapan Johnny G Plate yang duduk di kursi pesakitan. Majelis hakim menegaskan sidang ini bukan alat politik guna menjerat Johnny. 

Hal tersebut disampaikan hakim ketua Fahzal Hendri usai sidang pembacaan eksepsi Johnny di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023).

"Di awal uraian eksepsi atau keberatan ini ada singgung seolah-olah saudara itu dicari-cari kesalahannya seperti itu. Di sini untuk saudara tahu saja, bahwa sidang ini tidak terpengaruh apa-apa, biar saudara tahu. Kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik," kata Fahzal di hadapan Johnny dalam persidangan tersebut. 

Fahzal menegaskan, lembaga peradilan berada dalam posisi independen dalam menyidangkan perkara ini. Ia tak ingin ada anggapan bahwa pengadilan ini ditujukan sebagai alat politik. 

"Jadi nanti jangan saudara nanti beranggapan pengadilan ini juga alat politik, tidak. Tidak lembaga yudikatif terbebas dari semuanya itu," lanjut Fahzal. 

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari Johnny G Plate. JPU meyakini eksepsi Johnny tidak berdasar hukum sehingga harus ditolak. JPU memandang eksepsi yang disampaikan Johnny sudah tergolong materi pokok perkara.

"Menolak keseluruhan eksepsi terdakwa Johnny Gerald Plate," kata JPU dalam persidangan pada pekan lalu. 

Tercatat, Johnny G Plate mempermasalahkan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus  proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 dalam eksepsinya. Johnny memandang perhitungan itu dilakukan tanpa melalui prosedur. 

Hal itu dikatakan Johnny yang diwakili pengacaranya Achmad Cholidin ketika sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023). Cholidin menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat menjabarkan kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan. 

"Tidak cermat menguraikan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 Sampai Dengan 2022 Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia," kata Cholidin dalam persidangan tersebut. 

Johnny juga menegaskan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 merupakan arahan Presiden Joko Widodo. Johnny ogah disalahkan dalam perkara tersebut.  

"Faktanya pengadaan BTS 4G 2021-20222 adalah penjabaran pelaksanaan arahan presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet," kata pengacara Johnny, Dion Pongkor

Diketahui, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023. 

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

photo
Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement