Selasa 18 Jul 2023 08:34 WIB

Dewan Pers Putuskan Podcast Tempo Langgar Tiga Pasal Kode Etik

Tempo diwajibkan meminta maaf ke Erick Thohir.

Dewan Pers pada Senin (17/7/2023) menggelar proses mediasi dalam sengketa Podcast Tempo dengan Menteri BUMN, Erick Thohir.
Foto: Dok PSSI
Dewan Pers pada Senin (17/7/2023) menggelar proses mediasi dalam sengketa Podcast Tempo dengan Menteri BUMN, Erick Thohir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses mediasi dalam sengketa Podcast Tempo dengan Menteri BUMN, Erick Thohir, melahirkan keputusan yang menyatakan pihak Tempo bersalah. Proses mediasi Dewan Pers yang berlangsung Senin (17/7/2023) menyatakan Tempo melanggar tiga pasal kode etik.

Konten yang dibuat tim podcast Tempo tersebut melanggar Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Konten tersebut juga dinyatakan tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini, juga menghakimi. Risalah keputusan penyelesaian mediasi Erick Tohir-Tempo itu telah diterima pengacara Erick Tohir, Ifdhal Kasim.

Baca Juga

Selain melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik, podcast Tempo juga dinyatakan tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap berita harus melalui verifikasi.

Atas putusan tersebut, proses mediasi yang berlangsung sejak pukul 15.30-20.00 WIB menyepakati beberapa hal. Tempo diwajibkan untuk melayani hak jawab secara proporsional dan meminta maaf kepada Erick Thohir. Hak jawab itu dimuat di semua platform Tempo yang telah memuat konten podcast tersebut.

Selain itu, Tempo juga disepakati untuk menambahkan deskripsi bahwa podcast tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Siber.

Tempo diwajibkan melayani hak jawab...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement