REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Hakim perkara dugaan suap dan gratifikasi eks gubernur Papua, Lukas Enembe menyatakan agenda sidang lanjutan kasus tersebut pada Selasa (1/8/2023). Agenda yang dijadwalkan yakni mendengarkan pendapat (second opinion) dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai kondisi kesehatan Lukas Enembe.
Lukas Enembe diketahui sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto sejak H-1 jadwal persidangan pemeriksaan saksi yang diagendakan pada Senin (17/7/2023). Lukas disebut mengalami sakit ginjal stadium akhir, sehingga akhirnya sidang ditunda.
Di dalam persidangan, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengatakan bahwa persidangan menjadi tidak lancar karena kondisi kesehatan Lukas Enembe yang tidak memungkinkan. Hal itu mendorong para majelis hakim untuk meminta Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk diadakan permintaan second opinion dari IDI.
“Majelis Hakim meminta JPU KPK untuk sidang berikutnya, untuk ada second opinion dari IDI. KPK punya MoU dengan IDI mengenai penahanan terdakwa dalam keadaan sakit jadi karena ini adalah pemeriksaan dari dokter yang ditunjuk terdakwa, silakan apakah JPU memilij dari IDI atau tentunya dokter ahli spesialis penyakit dalam, terserah, supaya kami bisa menilai dan mengambil sikap,” kata Rianto dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).
Lukas Enembe diketahui dirawat oleh Dokter Terawan Agus Putranto yang berdinas di RSPAD Gatot Subroto. Lukas sempat mengajukan pembantaran ke majelis hakim dengan alasan kesehatan. Hakim mengabulkan pembantaran itu untuk dilakukan selama dua minggu mulai 26 Juni hingga 6 Juli 2023.
Menanggapi permintaan dari majelis hakim, pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan bahwa pihaknya keberatan. Jika pun dilakukan, dia menekankan agar tidak ada pemeriksaan medis, melainkan hanya wawancara.
“Tentang second opinion dari pengalaman kami apa yang dilakukan dokter IDI itu dalam rangka bukan tindakan medis. Melainkan sekedar wawancara tanya jawab dan memberi kesimpulan,” tutur Petrus.
Terlebih, Terawan Agus Putranto –yang tidak lain merupakan eks Menteri Kesehatan RI itu- disebut tidak sejalan dengan IDI. Pasalnya, IDI diketahui memberhentikan Terawan dari keanggotaan IDI, buntut dari masalah pelanggaran etik berat.
Namun, majelis hakim tetap berpegang teguh bahwa pihaknya membutuhkan penjelasan dari IDI untuk menjadi second opinion. “Selasa, 1 Agustus dijadwalkan untuk mendengar second opinion dari IDI terhadap terdakwa Lukas Enembe,” kata dia.