Kamis 13 Jul 2023 19:56 WIB

Mardani PKS: Usulan Bawaslu Tunda Pilkada Berbahaya

Politisi PKS Mardani punya dua alasan mengapa usulan Bawaslu tunda Pilkada berbahaya.

Rep: Febryan A/ Red: Erdy Nasrul
Politisi Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera di lokasi acara Reuni 212, Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12)
Foto: Republika/Febryan A
Politisi Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera di lokasi acara Reuni 212, Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengkritik keras usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, Bawaslu telah melemparkan usulan berbahaya. 

"Itu usulan yang berbahaya!" kata Mardani kepada Republika, Kamis (13/7/2023). 

Baca Juga

Mardani punya dua alasan mengapa usulan tersebut berbahaya. Pertama, menunda Pilkada Serentak 2024 akan memperpanjang masa jabatan penjabat (pj) gubernur, bupati, dan wali kota. Akibatnya, masyarakat akan semakin lama dipimpin oleh orang yang tidak punya otoritas penuh membuat kebijakan. 

"Makin lama kita menunda pilkada, semakin lama masyarakat tidak mendapatkan pemimpin definitif. Semuanya pj. Pj itu punya problem, yakni dia tidak punya otoritas penuh karena dia diangkat, bukan dipilih," kata Mardani. 

Selain itu, seorang pj bekerja di bawah kendali presiden dan menteri dalam negeri. "Lebih cepat (pilkada), lebih baik. Serahkan kepada rakyat untuk menentukan pemimpin daerahnya," ujar anggota Komisi II DPR RI (mitra kerja Bawaslu RI) itu. 

Alasan Kedua, usulan tersebut mengutak-atik kesepakatan yang telah dibuat sejak jauh-jauh hari oleh DPR bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu. Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada Januari 2022 telah disepakati bahwa Pilkada Serentak digelar pada 27 November 2024. 

Terlebih lagi, kata dia, pelaksanaan Pilkada Serentak pada bulan November 2024 merupakan perintah undang-undang. UU 10/2016 tentang Pilkada memang mengamanatkan agar pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada bulan tersebut. 

Dalam kesempatan itu, Mardani menjelaskan pula mengapa argumen Bawaslu untuk menunda pilkada tidak tepat. Mardani mengatakan, Bawaslu tidak perlu khawatir berlebihan soal pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak beririsan dengan tahapan Pemilu 2024, yakni pelantikan presiden pada Oktober 2024 yang akan diikuti pergantian menteri 

 

Lihat halaman berikutnya >>>

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement