Kamis 13 Jul 2023 17:25 WIB

KNPI Dukung Tindakan Tegas Soal Rencana Komunitas LGBT se-Asia Tenggara di Jakarta

Ia menilai LGBT harus disikapi serius.

Simbol LGBT (ilustrasi).
Foto: Republika
Simbol LGBT (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) M. Ryano Panjaitan mengecam rencana komunitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) se-Asia Tenggara menggelar pertemuan di Jakarta pada 17-21 Juli 2023. Ryano meminta pemerintah bertindak tegas mengingat Indonesia adalah negara hukum.

Menurut Ryano Hak Asasi Manusia (HAM) yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mulai dari pasal 27 ayat 1 sampai pasal 35 bukanlah HAM liberal. Melainkan HAM yang menghormati hukum, agama, dan pendidikan, sesuai Pasal 28 A-J. Karena itu, kelompok LGBT tidak bisa berlindung dengan dalih HAM tersebut.

Baca Juga

"Dalam konstitusi Indonesia memandang HAM memiliki batasan, di mana batasannya adalah tidak boleh bertentangan dengan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum," kata Ryano, Kamis (13/7/2023).

Ia menegaskan Indonesia bukan negara berdasarkan agama. Tetapi Pancasila jelas menyatakan dalam sila pertamanya “Ketuhanan Yang Maha Esa” sehingga nilai-nilai agama menjadi penjaga sendi-sendi konstitusi dalam mewujudkan kehidupan demokratis bangsa Indonesia. Hal tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 70 dan pasal 73 UU HAM.

Oleh karena itu, kata Ryano pembatasan-pembatasan HAM memungkinkan demi penghormatan kepada hak asasi manusia. Menurutnya negara hadir dalam melakukan batasan-batasan tersebut untuk kepentingan bangsa. Hak asasi manusia tidak bisa dijadikan kedok untuk mengganggu hak orang lain atau kepentingan publik.

"Jadi, secara terang benderang pelanggengan perilaku LGBT sebagaimana halnya pemerkosaan, perzinaan/perselingkuhan, dan seks bebas sama sekali tidak mendapat tempat dalam payung hukum Indonesia," Ryano menegaskan.

Ia menilai LGBT bukan hanya melakukan kejahatan kepada satu orang saja melainkan terhadap generasi bangsa selanjutnya. Perilaku tersebut secara jelas menghilangkan satu-satunya nilai kemanusiaan dari perilaku seksual yang dikaruniakan oleh Tuhan. Oleh karenanya dapat ditegaskan di sini bahwa LGBT itu justru bertolak belakang dengan nilai dan norma hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain bertentangan dengan Hukum, LGBT juga sangat bertolak belakang dengan nilai agama, dan budaya bangsa Indonesia. Menikah atau berhubungan dengan sesama jenis tidak sesuai dengan kepribadian bangsa dan kepribadian ajaran agama di Indonesia. Selain itu efek dari LGBT tidak main-main, bisa berimbas juga terhadap kesehatan dan menyebabkan penyakit.

Ryano juga mengharapkan selain mencegah adanya forum LGBT, pemerintah harus menyediakan layanan-layanan konseling secara gratis, yang mudah di akses oleh masyarakat dengan memperhatikan terjaganya privasi, agar adanya penyuluhan atau pemahaman terkait hal tersebut baik secara kesehatan maupun secara hukum. Menurutnya LGBT perlu diobati agar normal kembali. Maka dari itu adalah kewajiban negara untuk mengobati mereka bukan membuka peluang untuk berkembang atas nama HAM.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pemerintah untuk melarang pertemuan komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) se-ASEAN di Jakarta yang ramai diperbincangkan di media sosial.

"Kalau benar aktivis LGBT se-ASEAN akan melaksanakan pertemuan di Jakarta, lalu diperkenankan, maka berarti pemerintah telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh konstitusi," ujar Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, demikian dilansir dari Antara

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement