Kamis 13 Jul 2023 14:55 WIB

Banyak WNI Pindah Kewarganegaraan, Imigrasi: Sah-Sah Saja

Pada periode 2019-2022 terdapat 3.912 WNI pindah kewarganegaraan ke Singapura.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Friska Yolandha
Paspor. Ditjen Imigrasi mencatat adanya tren perpindahan kewarganegaran WNI.
Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Paspor. Ditjen Imigrasi mencatat adanya tren perpindahan kewarganegaran WNI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) menyadari data menunjukkan adanya tren WNI yang berpindah kewarganegaraan. Namun Ditjen Imigrasi Kemenkumham memandang hal tersebut tak perlu dipersoalkan. 

Singapura menjadi salah satu negara tujuan WNI yang berpindah kewarganegaraan. Berdasarkan data yang dimiliki Kemenkumham antara tahun 2019-2022 terdapat sebanyak 3.912 WNI pindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura, atau sekitar 1.000 orang per tahunnya.

Baca Juga

"WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut berada dalam kelompok usia produktif, usia 25 -35 tahun," kata Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim dalam keterangannya pada Kamis (13/7/2023). 

Silmy memandang fenomena perpindahan kewarganegaraan itu tak perlu dipersoalkan. Silmy hanya menekankan supaya proses tersebut ditempuh secara legal sesuai aturan yang berlaku. 

"Saya kira sah-sah saja bagi WNI yang pindah kewarganegaraan demi taraf hidup yang lebih baik selama dilakukan secara legal. Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial," ujar Silmy. 

Silmy justru berharap Indonesia turut menjadi tujuan perpindahan warga negara lain. Salah satu mekanisme yang bisa ditempuh melalui Global Talent Visa yang merupakan salah satu klasifikasi dari Golden Visa yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) dengan keahlian atau keterampilan yang mumpuni di bidangnya untuk berkontribusi terhadap perekonomian dan pengembangan sumber daya manusia di Indonesia. 

"Kita berharap kebijakan Global Talent Visa menarik minat talenta terbaik dunia supaya datang dan berkontribusi di Indonesia," ucap Silmy.

Kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA agar dapat diberikan Global Talent Visa antara lain lulusan dari 100 universitas terbaik dunia dengan Indeks Prestasi Kumulatif ( IPK) 3,5 yang dibuktikan dengan ijazah; atau sertifikat keahlian, Surat keterangan dari kementerian/lembaga yang membutuhkan. WNA yang memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut selanjutnya akan diberikan Global Talent Visa berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Indonesia.

"Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kemajuan negara dalam aspek ekonomi dan teknologi melalui SDM (sumber daya manusia) berkualitas dari mancanegara," ucap Silmy. 

Saat ini, Peraturan Pemerintah yang akan menjadi landasan hukum Golden Visa sedang dalam proses ditandatangani presiden dan akan terbit dalam waktu dekat. Kebijakan atau program pemberian visa dan izin tinggal untuk talenta global juga sudah dilaksanakan di berbagai negara. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement