REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan warga negara asing (WNA) asal China berinisial DT sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor. DT diduga melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggalnya.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, DT diamankan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara pada 20 Agustus 2025. DT telah menjalani masa detensi dan pemeriksaan. "Proses hukumnya resmi dimulai per 19 September 2025 dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujar Yuldi kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Yuldi menerangkan, DT masuk ke Indonesia terakhir kali pada 6 Juli 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan ITAS Investor dengan penjamin PT CGI. Namun, DT ternyata melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. DT diketahui juga beraktivitas sebagai direktur di perusahaan lain, yaitu PT CTC.
Yuldi menjelaskan modus operandi DT. "DT menggunakan ITAS Investor dengan sponsor PT CGI, tapi malah bekerja dan beraktivitas sebagai direktur di PT CTC. Tindakan ini merupakan pelanggaran," ujar Yuldi.
Yuldi menekankan, tindak pidana keimigrasian ini memiliki ancaman hukuman serius. DT terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
