Senin 10 Jul 2023 11:23 WIB

Anas Urbaningrum Datangi Bapas Bandung Urus Bebas Murni

Anar Urbaningrum mendatangi Bapas Bandung untuk mengurus pembebasan murninya.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Puluhan relawan Anas Urbaningrum memadati halaman Kantor Balai Pemasyarakatan Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Senin (10/7/2023). Mereka menemani Anas yang tengah mengurus proses bebas murni
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Puluhan relawan Anas Urbaningrum memadati halaman Kantor Balai Pemasyarakatan Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Senin (10/7/2023). Mereka menemani Anas yang tengah mengurus proses bebas murni

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (10/7/2023) pagi. Ia mengurus pembebasan murni setelah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada awal April lalu.

Berdasarkan pantauan, halaman kantor Bapas Bandung dipadati oleh relawan Anas Urbaningrum. Mereka memakai pakaian berwarna putih-putih. Mereka menunggu Anas Urbaningrum yang berada di dalam kantor Bapas mengurus bebas murni.

Baca Juga

Anas sendiri datang Senin (10/7/2023) pagi. Saat ditanya awak media, Anas mengaku datang ke Bapas Bandung untuk laporan dan segera bebas murni. "Iya (bebas murni), lapor dulu," ucap dia, Senin (10/7/2023).

Ia mengaku datang sendiri ke Bapas Bandung. Namun, terdapat beberapa teman yang datang untuk menemaninya di Bapas.

Sebelumnya, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah merampungkan masa hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (11/4/2023). Ia bebas bersyarat melalui program Cuti Menjelang Bebas (CMB), yang berarti masih diwajibkan melapor selama tiga bulan ke depan.

Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan proyek-proyek lainnya kurun waktu 2010-2012. Anas dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 juncto UU Nomor 25 Tahun 2003.

Pada 2014, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis 8 tahun penjara kepada Anas. Anas juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan selama tiga bulan dan hakim juga memerintahkan jaksa menyita tanah di Pondok Ali Ma'sum, Krapyak, Yogyakarta.

Tanah seluas 7.870 meter persegi itu disebut merupakan hasil korupsi yang dilakukan Anas. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK agar Anas divonis 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dolar AS. Atas putusan ini Anas menyatakan banding.

Banding Anas diterima dan mendapatkan pengurangan jadi tujuh tahun. Namun demikian, KPK melakukan kasasi ke Mahkamah Agung yang justru memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun.

Anas lalu mengajukan Peninjauan Kembali pada 2018, beberapa tahun setelah putusan MA. Pada 2020, dua tahun kemudian MA memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement