Senin 10 Jul 2023 01:22 WIB

Menyoal Hilangnya Nama-Nama Politisi dan Pihak Lain di Dakwaan Perkara Korupsi Proyek BTS

Dugaan keterlibatan politisi seharusnya diusut bukan malah dihilangkan dari dakwaan.

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) tahun 2020-2022 yaitu Irwan Hermawan usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Foto:

Pada Selasa (27/6/2023), jaksa mendakwa tiga terdakwa, eks Menkominfo Johnny Gerard Plate, Dirut BAKTI Anang Achmad Latif (AAL), dan tenaga ahli HUDEV-UI Yohan Suryanto (YS). Pada Selasa (4/7/2023), tiga terdakwa lainnya juga sudah dibacakan dakwaannya di PN Tipikor Jakarta. Yakni terdakwa Mukti Ali (MA), Irwan Hermawan (IH), dan Galumbang Menak Simanjuntak (GMS).

Namun, dari enam dakwaa para terdakwa yang sudah dibacakan itu, tak ada mengungkap tentang peran, maupun keterlibatan nama-nama, atau perusahaan, yang turut menikmati hasil korupsi BTS 4G BAKTI tersebut. Seperti terkait dengan dugaan keterlibatan perusahaan, dan nama Hapsoro Sukmonohadi, atau Happy Hapsoro selaku pemilik mutlak PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment.

Padahal dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik Jampidsus menetapkan Yusrizki selaku Dirut PT BUP sebagai tersangka. Dalam penyidikan juga terungkap, peran Yusrizki bersama PT BUP menjadi pihak penyedia power system; baterai dan panel surya untuk kebutuhan 4.200 menara BTS 4G BAKTI. Penetapan Yusrizki sebagai tersangka, pun atas perannya di perusahaan milik suami Puan Maharani itu.

Dalam dakwaan para terdakwa, hanya menyebutkan adanya perintah dari Menkominfo Johnny Plate kepada Anang Latif agar menyerahkan pengadaan power system; baterai dan tenaga surya BTS 4G BAKTI ke group perusahaan Yusrizki, yakni PT BUP.

Dan di dalam dakwaan para terdakwa juga terungkap, peran Yusrizki bersama-sama perusahaannya turut serta dalam pemenangan tiga konsorsium untuk pembangunan BTS 4G BAKTI. Serta terungkap permintaan Yusrizki agar menyetujui tiga perusahaan untuk mendapatkan subkontraktor pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI.

Dalam dakwaan enam terdakwa, disebutkan Yusrizki bersama perusahaannya mendapatkan keuntungan ilegal atas memperkaya diri sendiri dan korporasi senilai Rp 50 miliar, dan 2,5 juta dolar AS atau setara Rp 40-an miliar. Sementara terdakwa Johnny Plate selaku menteri didakwa mendapatkan keuntungan pribadi Rp 17 miliar. Dan terdakwa Anang Latif Rp 5 miliar.

Serta terdakwa Irwan Hermawan yang memperkaya diri sendiri setotal Rp 119 miliar. Terkait terdakwa Irwan Hermawan, pun di dalam dakwaannya tak ada mengungkap tentang siapa-siapa saja yang turut menikmati uang hasil korupsi BTS 4G BAKTI tersebut.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement