Senin 10 Jul 2023 01:22 WIB

Menyoal Hilangnya Nama-Nama Politisi dan Pihak Lain di Dakwaan Perkara Korupsi Proyek BTS

Dugaan keterlibatan politisi seharusnya diusut bukan malah dihilangkan dari dakwaan.

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) tahun 2020-2022 yaitu Irwan Hermawan usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Foto:

Jampidsus Febrie Adriansyah saat ditemui Republika, akhir pekan lalu menjelaskan, dakwaan para terdakwa yang sudah dibacakan di persidangan pekan lalu, memang belum mengungkap tokoh-tokoh lain yang diduga turut berperan dalam bancakan BTS 4G BAKTI. Sebab dikatakan dia, dari enam terdakwa yang sudah didakwa tersebut, pembuktiannya masih terputus dengan pihak-pihak lain yang disebut-sebut ada terlibat dalam kasus tersebut.

Kan ada ucapan di luaran yang ngomong, ‘kok di dakwaan (terdakwa) Johnny Plate, Anang, Irwan, dan yang lain-lain itu tidak ada disebutkan terungkap pihak-pihak lainnya?’,” kata Febrie, Jumat (7/7/2023).

Karena kata Febrie, peran para terdakwa yang sudah disidangkan tersebut memang belum ada sampai ke nama-nama lain yang disebut-sebut turut terlibat. “Ya jelas itu karena peran dari terdakwa itu (yang sudah disidangkan) tidak sampai ke sana. Kan tidak mungkin kalau dakwaan si A, si B, si C, yang tidak tahu tentang perbuatan si D, kita masukkan. Kan nggak mungkin,” ujar Febrie.

Menurut Febrie, masih ada dua tersangka lainnya yang sampai saat ini masih dalam pendalaman, yang berpotensi dapat mengungkap peran-peran pihak lain yang ditengarai ada terkait dalam korupsi BTS 4G BAKTI.

“Sekarang ini, kan kita masih dalam peyidikan (tersangka) si Windy, dan Yusrizki itu. Duanya (tersangka) ini yang masih kita dalami perannya ada terkait dengan pihak-pihak yang diduga terlibat itu. Jadi fokus tentang penerimaan itu, dari dua ini (tersangka Windy dan Yusrizki) yang masih kita dalami, dan kita kembangkan,” ujar Febrie.

Dari peran tersangka Windy Purnama, dan Muhammad Yusrizki tersebut, kata Febrie yang nantinya bakal mengungkap adanya keterlibatan pihak-pihak lain. “Jadi berkas Windy dan Yusrizki ini, yang akan dikembangkam, ditelusuri tentang siapa saja yang terlibat, dan menerima uang hasil korupsi ini,” begitu kata Febrie.

Pengungkapan korupsi dan TPPU BTS 4G BAKTI Kemenkominfo menjadikan delapan orang sebagai tersangka. Enam tersangka sudah diajukan ke persidangan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement