Rabu 05 Jul 2023 20:08 WIB

Rapat Pembahasan Revisi UU ITE Tertutup, Ini Dalih Komisi I DPR

Komisi I DPR menargetkan pembahasan revisi UU ITE rampung satu pekan ke depan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono.
Foto: Dok. DPR RI
Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno, mengeklaim pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tak dilakukan tertutup. Bahkan, pihaknya menerima aspirasi banyak pihak terkait revisi tersebut.

"Jadi bukannya menutup-nutupi, justru kita ini menerima masukan dari berbagai macam pihak agar segala macam yang menjadi perdebatan ini bisa diselesaikan," ujar Dave di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga

Komisi I bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) intens membahas revisi UU ITE dalam tiga minggu terakhir. Salah satu yang jadi perhatian khusus adalah keinginan agar pasal-pasal di dalamnya tidak multitafsir lagi.

"Masalah teknis ya, kata-kata, karena kan harus disesuaikan dengan aturan hukum dan juga bahasa hukum agar kalimat-kalimat itu tidak multitafsir dan pasal-pasal itu sejak ditentukan secara gamblang dan jelas," ujar Dave.

"Sudah hampir rampung, kan masih ada satu minggu lagi masa sidangnya. Semoga bisa segera selesai, tinggal diharmonisasi dan disinkronisasi untuk dibawa ke paripurna," sambung politikus Partai Golkar itu.

Sebanyak 10 pasal dalam UU ITE akan dicabut dalam pembahasan revisinya. Pencabutan tersebut terjadi karena sahnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun 10 pasal yang dicabut, pertama adalah ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai kesusilaan dan Ayat 3 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Kedua, ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Ketiga, ketentuan Pasal 30 mengenai akses ilegal. Keempat, ketentuan Pasal 31 mengenai intersepsi atau penyadapan. Kelima, ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.

Keenam, ketentuan Pasal 45 Ayat 1, ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 terkait kesusilaan dan Ayat 3 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.

Tujuh, ketentuan Pasal 45a Ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selanjutnya, ketentuan Pasal 46 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 30 terkait akses ilegal.

Sembilan, ketentuan Pasal 47 mengenai ancaman pidana mengenai pelanggaran pidana Pasal 31 terkait intersepsi atau penyadapan. Terakhir, ketentuan Pasal 51 Ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 36 terkait pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.

 

photo
Kasus-kasus terkait UU ITE yang menarik perhatian publik - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement