Selasa 18 Mar 2025 19:38 WIB

KKP Dihapus dari Jabatan Sipil yang Bisa Diisi Prajurit TNI dalam Revisi UU TNI

Sebelumnya KKP masuk dalam jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI di RUU TNI.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono.
Foto: Dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dihapus dari jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Namun belum dipastikan jumlah kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif TNI.

"Iya, jadi tidak ada," kata Dave usai rapat RUU TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga

Dia pun belum bisa menyampaikan jumlah pasti bidang jabatan sipil yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif, setelah unsur Kementerian Kelautan dan Perikanan dihapus dari RUU tersebut. "Aku lupa (jumlahnya), yang pasti KKP enggak ada," kata dia.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan perubahan terjadi pada Pasal 47, di mana dalam UU TNI prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga. Namun dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga (K/L).

"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L (kementerian/lembaga), saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," katanya.

Selain itu, ada perubahan juga pada Pasal 7 Ayat 2 terkait operasi non-militer yang sebelumnya dalam naskah hasil pembahasan, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang. Namun ada perubahan, yaitu tidak ada lagi poin soal TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tingkat I, untuk dibawa ke tingkat selanjutnya di Rapat Paripurna DPR RI.

"Apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah bisa disetujui?" kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, yang dijawab setuju oleh seluruh anggota yang hadir.

photo
RUU TNI Tambah Kewenangan Operasi, Prajurit Urus Siber Hingga Narkoba - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement