REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PT Toba Sejahtera Hedi Melisa mengakui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan masih jadi pemegang saham mayoritas di perusahaan tersebut. Tapi, Hedi menduga Luhut tak mengikuti perkembangan perusahaan itu secara detail.
Hal itu dikatakan Hedi saat ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan terdakwa aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty pada Senin (3/7/2023). Keduanya terjerat perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
"Karena pelaporan ke pak Luhut dalam bentuk pelaporan tahunan. Pak Luhut setujui laporan tahunan tersebut tapi sepengetahuan saya dia tidak membaca detail isi laporan tahunan tersebut," kata Hedi dalam persidangan itu.
Pernyataan Hedi diawali oleh pertanyaan JPU soal penutupan PT Tobacom Del Mandiri dan PT Tambang Raya Mandiri yang merupakan anak usaha PT Toba Sejahtera. Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan PT Tobacom Del Mandiri pernah melakukan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata’ain, tapi tidak dilanjutkan.
PT Madinah Quarrata’ain disebut Haris-Fatia sebagai salah satu perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tambang.
"PT Tobacom Del Mandiri dan PT Tambang Raya Mandiri sudah tutup apa alasannya?" tanya JPU.
"Tutup 2019 karena manajemen lihat kedua perusahaan ini sudah tidak efektif," jawab Hedi.
JPU lantas coba mengaitkan penutupan kedua perusahaan itu dengan Luhut.
"Penutupan ini perusahaan diketahui pak Luhut Binsar Pandjaitan?" cecar JPU.
"Emm mungkin tidak diketahui secara khusus," jawab Hedi.
"Saudara jangan mungkin ya. Kalau saudara nggak tahu jangan dipaksakan," sanggah kata Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana.
Hedi menyebut Luhut Binsar Pandjaitan mengetahui penutupan PT Tobacom Del Mandiri dan PT Tambang Raya Mandiri dari laporan tahunan PT Toba Sejahtera.
"Jadi pak Luhut tahu penutupan pembubaran perusahaan ini dari laporan tahunan?" tanya JPU lagi
"Iya betul," jawab Hedi.
Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.
Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.
Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.