REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PT Toba Sejahtera Hedi Melisa membantah keterlibatan perusahaan tersebut dalam usaha tambang di Papua. Perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan itu dituduh
aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty bermain tambang di Papua.
Hal tersebut diungkapkan Hedi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan terdakwa Haris dan Fatia pada Senin (3/7/2023). Keduanya terjerat perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Hedi menyebut sudah menyimak video yang dipermasalahkan dalam perkara ini.
"Yang saya fokuskan adalah penyebutan Toba Sejahtera memiliki tambang di Papua," kata Hedi dalam persidangan, Senin.
JPU lantas mencecar kebenaran informasi dalam video tersebut. Hanya saja, Hedi membantah kebenaran informasi yang disampaikan Haris-Fatia. "Sampai dengan podcast itu disiarkan apakah ada fakta yang Saudara sampaikan tadi Toba Sejahtera tidak memiliki tambang?" tanya JPU.
"Tidak, Toba Sejahtera maupun anak perusahaannya tidak pernah memiliki tambang di Papua maupun memiliki saham pada perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di Papua," jawab Hedi.
Hedi juga mengeklaim pihaknya tak pernah dimintai konfirmasi atas video yang digarap Haris-Fatia. "Apakah saudara pernah dikonfirmasi atau diklarifikasi oleh pembuat podcast tersebut?" tanya JPU.
"Tidak, saya tidak pernah dikonfirmasi, sampai saat ini tidak pernah," jawab Hedi.
Walau demikian, Hedi mengetahui adanya penjajakan dari PT Toba Sejahtera untuk memiliki usaha pertambangan di Papua. Namun, upaya tersebut menurut Hedi hanya sebatas penjajakan saja alias belum pernah direalisasikan.
"Sepengetahuan saksi apa pernah ada rencana atau penjajakan PT Toba Sejahtera atau anak perusahaannya untuk memiliki usaha pertambangan di Papua?" tanya JPU.
"Penjajakan kerja sama yang saya pahami sebagaimana tertuang di mining of meeting 2016 yang mulia," jawab Hedi. "Anda tahu tidak? Ada atau tidak?" sela hakim ketua, Cokorda Gede Arthana.
"Yang saya ketahui yang tadi saja, tapi tidak ada tindak lanjut," jawab Hedi.
"Maksudnya penjajakan saja?" tanya JPU lagi.
"Iya," jawab Hedi.
Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.
Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan anak usaha PT Toba Sejahtera yaitu PT Tobacom Del Mandiri pernah melakukan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata’ain, tapi tidak dilanjutkan. PT Madinah Quarrata’ai disebut Haris-Fatia sebagai salah satu perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tambang.
Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.
Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal Youtube Haris Azhar.