Ahad 02 Jul 2023 12:34 WIB

Eksekutor Aborsi Ilegal di Kemayoran Tangani 4-6 Pasien per Hari

Klinik aborsi ilegal di Kemayoran mematok harga Rp 2,5 hingga Rp 8 juta tiap pasien.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat (Kapolrestro Jakpus), Kombes Komarudin.
Foto: Dok Polda Metro Jaya
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat (Kapolrestro Jakpus), Kombes Komarudin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Salah satu tersangka utama klinik aborsi ilegal di Kemayoran, berinisial SN (51 tahun), mengaku bisa mendapatkan atau menangani pasien 4-6 aborsi ilegal per harinya. SN yang berperan sebagai eksekutor tersebut mendapatkan bayaran sebesar Rp 500 ribu per pasien.

Hal itu terungkap berdasarkan dari pengakuan SN di hadapan penyidik. “Dia mengaku, per hari rata-rata ada empat sampai enam pasien,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin kepada awak media, Ahad (2/7/2023).

Baca Juga

Selain itu menurut keterangan tersangka SN, pihaknya memasang harga yang bervariasi Rp 2,5 juta hingga Rp 8 juta untuk setiap pasien yang melakukan aborsi. Harga yang dipatok berdasarkan dari usia janin yang ada dalam kandungan pasien.

Sehingga semakin tua usia kehamilan maka biaya yang dikenakan semakin mahal. “Mereka (pasien) rata-rata membayar ada yang Rp 5 juta, ada yang Rp 8 juta. Harga ditentukan berdasarkan usia janin,” kata Komarudin.

Dalam kasus ini, pihak penyidik telah menetapkan dua tersangka utama yaitu dan SN dan NA (33 tahun) selaku orang yang mensosialisasikan dan mencari pasien, sekaligus pengantar-jemput. Lokasi praktik aborsi ilegal tersebut terletak di Jalan Merah Delima Nomor 14, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Komarudin mengatakan pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang menaruh curiga adanya aktivitas seorang warga baru yang mengontrak di tempat ini dan aktivitasnya sangat tertutup. Kecurigaan itu terkait dengan adanya beberapa wanita yang berganti-ganti keluar masuk rumah.

"Dugaan sementara dari warga, ini tempat adalah untuk menampung para TKI. Nah dari sanalah kami melakukan penyelidikan, pendalaman, dan Alhamdulillah tim dari unit PPA Satreskim Polres Jakarta Pusat berhasil mengungkap bahwa telah terjadi dugaan aborsi," kata Komarudin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement