Jumat 30 Jun 2023 19:14 WIB

MA Perbaiki Putusan Usai Salah Ketik Jenis Kelamin

MA memperbaiki putusan usai salah mengetik jenis kelamin.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Mahkamah Agung. MA memperbaiki putusan usai salah mengetik jenis kelamin.
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung. MA memperbaiki putusan usai salah mengetik jenis kelamin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memperbaiki kesalahan redaksional dalam petikan dan salinan Putusan Kasasi Nomor 1096 K/Pid/2022 (perkara pidana Nomor 40/Pid.B/2022/PN.Kln). Sebab terdapat kekeliruan penulisan jenis kelamin terdakwa yang seharusnya perempuan tertulis laki-laki. 

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menjelaskan kesalahan penulisan pada petikan atau salinan putusan MA yang telah dikirim kepada pengadilan pengaju dapat dilakukan pembetulan. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Perma Nomor 6 Tahun 2022 Jo. Surat Panitera MA Nomor 1523/PAN/HK.02/09/2016 tanggal 6 September 2016.

Baca Juga

"Kesalahan penulisannya yang bukan bersifat substansi perkara," kata Sobandi dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (30/6/2023). 

Sobandi menerangkan ada beberapa cara dalam pembetulan kesalahan pengetikan yang bersifat redaksional, seperti kesalahan menulis jenis kelamin terdakwa dalam putusan kasasi perkara pidana. Cara pertama, dalam hal petikan dan/atau salinan putusan belum disampaikan kepada para pihak, pengadilan pengaju mengembalikan petikan dan/atau salinan tersebut kepada MA untuk dilakukan pembetulan.

"Cara kedua, dalam hal petikan dan/atau salinan putusan telah disampaikan kepada para pihak maka petikan dan/atau salinan tersebut ditarik kembali dan dikembalikan kepada MA untuk dilakukan renvoi," ujar Sobandi. 

Sobandi menegaskan pembetulan jenis kelamin tersebut tak lantas membatalkan putusan yang sudah ada. Putusan yang sudah diketok MA itu tetap berlaku walau dilakukan pembetulan karena tak bersifat substansial. 

"Petikan dan/atau salinan putusan yang telah diperbaiki merupakan pembetulan dari petikan dan/atau salinan sebelumnya, jadi tidak dalam kedudukan mencabut atau membatalkan petikan dan/atau salinan tersebut," ujar Sobandi. 

Sebelumnya, salah ketik putusan hakim Mahkamah Agung (MA) dialami salah satu terdakwa kasus penipuan berinisial SK (54 tahun). Dalam putusan kasasi MA Nomor 1096 K/Pid/2022 yang ditandatangani Ketua MA M Syarifuddin pada 18 Januari 2023, terdakwa SK yang divonis 2 tahun penjara tertulis laki-laki, meski aslinya SK berjenis kelamin perempuan. Salinan putusan itu turut ditandatangani Yanto selaku Panitera Muda Pidana Umum. 

Padahal dalam putusan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Klaten dengan Nomor 40/Pid/B/2022/PN Kln SK disebut tertulis berjenis kelamin perempuan. Lalu dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dengan Nomor 227/Pid/2022/PT SMG, terdakwa SK juga disebut ditulis sebagai perempuan.

Akibat kesalahan tersebut, kuasa hukum terdakwa dikabarkan sempat menolak dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Jawa Tengah karena yang tertulis di amar putusan berbeda identitas dengan kliennya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement