Jumat 30 Jun 2023 09:40 WIB

Yohan Suryanto, Satu-Satunya Terdakwa dari Kalangan Akademisi dalam Korupsi BTS 4G Bakti

Yohan didakwa memerkaya diri sendiri senilai Rp 453 juta.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kiri) bersama terdakwa Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad (kanan) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (tengah) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya hari ini menjalani sidang pembacaan dakwan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahub 2020-2022.
Foto:

RFI di Hotel Luwansa, juga dihadiri Bambang Nugroho, Guntoro, dan Odi para pejabat tinggi di Bakti lainnya, serta Wied Norman selaku konsultan project management unit Bakti. “Pertemuan tersebut dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai kemampuan dari para perusahaan yang mempunyai teknologi owner dalam memproduksi perangkat/material yang menunjang pelaksanaan proyek BTS 4G BAKTI. Serta untuk mendapatkan dara mengenai harga dari perangkat/material BTS 4G,” begitu kata jaksa.

Selanjutnya Anang memerintahkan Bambang Nugroho selaku Direktur Infrastruktur Bakti agar menggunakan jasa Yohan selaku tenaga ahli HUDEV-UI dalam pembuatan kajian pendukung Lasmile Project 2021 untuk pembangunan 7.904 BTS. “Di tanggal 24 Agustus 2020, Anang Achmad Latif menunjuk Yohan Suryanto sebagai Tenaga Ahli BTS 4G Bakti Kemenkominfo,” kata jaksa.

Penunjukkan Yohan tersebut, Anang buatkan SK 59/2020. Namun dikatakan jaksa, penunjukkan tersebut tanpa melalui proses pemilihan jasa konsultan. Pada 28 Agustus 2020, Anang membuat Group WhatsApp untuk memudahkan komunikasi. Namanya ‘the A team’. Group percakapan itu beranggotan Yohan, Bambang Nugroho, Feriandi Mirza, Elvano Hatorangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti, Asenar, Anggie Hutagalung. Dan Gumala Warman, serta Darien dari Pokja BTS 4G Bakti.

“Melalui group WhatsApp tersebut, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI menyampaikan syarat-syarat kepesertaan pada tahap prakualifikasi proyek BTS 4G,” begitu kata jaksa.

Dari Group ‘the A team’ itu Anang mengirimkan pesan pada 1 September 2020. Isinya perintah agar pengadaan BTS 4G dibagi ke dalam 5 paket. Pada 4 September 2020, Bambang Nugroho mengundang Kepala HUDEV-UI M Amar Khoerul Umam untuk membicarakan pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project 2021.

Pagu anggarannya Rp 2 miliar. Kajian teknis tersebut terkait dengan pembangunan 7.904 site lastmile Bakti 2021. Selanjutnya 15 September 2020, Khoerul Umam menanggapi undangan tersebut dengan pengajuan nilai anggaran Rp 1,99 miliar.

Pada 24 September 2020, Amar Khoerul dan Elvanno Hatorangan meneken kontrak perjanjian tentang Pekerjaan Swakelola Kajian Teknis Pendukung Lasmile Project 2021. Dalam kontrak menyebutkan 10 tenaga ahli dari Hudev-UI untuk pembuatan kajian teknis pendukung Lastmile Project 2021 Pembangunan 7.904 BTS 4G.

Dari 10 tenaga ahli tersebut nama Yohan Suryanto masuk sebagai ahli jaringan. Sembilan lainnya adalah para ahli di bidang telekomunikasi, elektrikal, transmisi, tower, RF Planing, dan ekonom.

Mereka diantaranya, Profesor Kalamullah Ramli; Ketut Suyasa: Nyoman Sujana; Ruki Harwahyu; Muhammad Salma; Oske Rudiyanti; AA Kompiyang Karmana Putra; Made Sudrajat; dan Made Wardhani. Namun jaksa menduga, daftar para personel tenaga ahli dalam kontrak perjanjian itu bersifat proforma atau formalitas belaka.

“Karena faktanya para tenaga ahli tersebut tidak mengetahui sama sekali mengenai rencana HUDEV-UI untuk pelaksanaan pengerjaan teknis pendukung Lastmile Project 2021 pada Bakti Kemenkominfo,” tutur jaksa.

Penunjukan tenaga ahli...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement