Jumat 30 Jun 2023 08:00 WIB

Lima Perusahaan Diduga Terafiliasi Johnny Plate dan Pejabat Bakti dalam Korupsi BTS

Nama-nama perusahaan itu dibacakan jaksa dalam sidang perdana korupsi BTS.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Former Indonesian Communication and Information Minister Johnny G. Plate sits on the defendant
Foto: AP Photo/Achmad Ibrahim
Former Indonesian Communication and Information Minister Johnny G. Plate sits on the defendant

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lima dari 113 perusahaan subkontraktor penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2021 disebut terafiliasi dengan terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate dan para pejabat tinggi di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti). Lima perusahaan tersebut adalah PT Sahabat Makna Sejati, PT Mangunjaya Eco Dinamic, PT Rambinet Digital Network, PT Vata Daya Laksana, serta PT Visitel.

Perusahaan-perusahaan terafiliasi ini, disebut dalam dakwaan terdakwa Johnny Plate yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut. Johnny Plate adalah satu dari tiga terdakwa yang sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Baca Juga

Selain Johnny Plate, dalam sidang perdana tersebut juga turut didakwa Dirut Bakti Anang Achmad Latif (AAL), dan Tenaga Ahli Hudev-UI Yohan Suryanto (YS). Disebutkan dalam dakwaan, pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti terdiri atas lima paket pemenangan tender.

Yaitu, terdiri atas 4.200 titik pembangunan di wilayah terluar dan tertinggal di Indonesia. Paket-1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatra 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga Paket 5 di wilayah; Papua 966 unit, juga Papua 845 unit.

Semua paket pengadaan itu dimenangkan pengaturan tendernya untuk delapan perusahaan konsorsium. Pada Paket-1 dan Paket-2, pengerjaannya digarap oleh tiga perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PT Fiber Home, PT Telkominfra, dan PT Multi Transdata.

Paket-3 pengerjaannya digarap oleh Konsorsium PT Lintasarta, bersama PT Huawei Tech Investmen, dan PT Surya Energi Indotama (SEI). Paket-4 dan Paket-5 pengerjaannya digarap oleh Konsorsium PT Infrastrukutr Bisnis Sejahtera (IBS), dan PT ZTE Indonesia. Dari paket-paket tersebut, konsorsium mensubkontrakkan pembangunan dan penyediaan infrastrukturnya ke perusahaan-perusahaan lain.

Jaksa pengatakan, dari 113 perusahaan subkontraktor terungkap PT Sahabat Makna Sejati menjadi subkontraktor pada Paket-1, 2, 3, 4, dan 5. “Bahwa PT Sahabat Makna Sejati merupakan perusahaan milik dari kakak Samuel Pengerapan yang merupakan Dirjen Aptika di Kemenkominfo,” kata Jaksa Sutikno.

Terungkap juga dari dakwaan, PT Mangunjaya Eco Dinamic (MED) menjadi subkontraktor di Paket-4 dan Paket 5. “Bahwa kuasa drekturnya adalah Lukas Hutagalung yang merupakan teman sekolah Anang Achmad Latif dan Irwan Hermawan (IH),” kata jaksa.

Dua perusahaan terafiliasi Johnny Plate...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement