Kamis 29 Jun 2023 17:35 WIB

Johnny G Plate Sidang Perdana, Partai Nasdem Belum Bersuara

Para elite Nasdem tidak memantau persidangan Plate, dan ada pula yang sedang Haji.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Erik Purnama Putra
Eks Menkominfo dan Sekjen Partai Nasdem, Johnny G Plate saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Foto: AP Photo/Achmad Ibrahim
Eks Menkominfo dan Sekjen Partai Nasdem, Johnny G Plate saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menkominfo sekaligus Sekjen Partai Nasdem, Johnny G Plate sudah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek BTS Kemenkominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Sayangnya, sampai saat ini, belum ada elite Nasdem yang mengomentari sidang tersebut.

Republika.co.id sudah mencoba menghubungi para elite dari Nasdem untuk mengomentari sidang Plate. Antara lain Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Ahmad Ali, yang ternyata sudah berada di Makkah, Arab Saudi, untuk melaksanakan ibadah haji. "Saya masih di Makkah," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/6/2023).

Baca Juga

Sidang perdana Plate rencananya turut dihadiri Ketua DPP Partai Nasdem, Taufik Basari alias Tobas dan Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim. Sayangnya, pantauan Republika.co.id di lokasi, baik Tobas maupun Taslim pada akhirnya batal datang ke PN Jakarta Pusat.

Baca: Jaksa Ungkap Uang Korupsi Johnny G Plate Mengalir ke Gereja dan Keuskupan di Kupang

Taslim mengaku, masih menjalankan tugas mendampingi Ketua Umum DPP Nasdem, Surya Paloh ke agenda yang ada di luar Pulau Jawa. Sedangkan, Tobas masih memfokuskan diri melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci. "Saya lagi ibadah haji, tidak sempat perhatikan pemberitaan," ujar Tobas.

Republika.co.id sudah pula mencoba menghubungi Ketua DPP Partai Nasdem yang lain seperti Effendi Choirie alias Gus Choi dan Willy Aditya. Sayangnya, sampai Rabu malam belum ada yang dapat dihubungi atau memberi respon.

Plate dalam sidang perdana menghadapi 12 dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi BTS Kemenkominfo. Plate membantah dan mengaku akan membuktikan tidak melakukan apa-apa yang didakwakan.

Baca: Johnny G Plate Dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus BTS

Walau tetap menghormati dakwaan yang dibacakan JPU, kuasa hukum Plate memastikan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa tersebut. Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar pada Selasa (4/7/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement