Selasa 27 Jun 2023 21:00 WIB

Infografis Perincian Aliran Uang Rasuah ke Johnny G Plate Dkk

Pada Selasa (27/6/2023), mantan menkominfo Jonny G Plate menjalani sidang dakwaan..

Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, Mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Johnny G Plate pada Selasa (27/6/2023) didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Kerugian itu muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan terdakwa lainnya.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ucap jaksa Sutikno.

Perincian memperkaya diri, orang lain, dan korporasi:

 

1. Johnny Gerard Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00

 

2. Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar

 

3. Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400,00

 

4. Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar

 

5. Windi Purnama sebesar Rp 500 juta

 

6. Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar Rp 50 miliar dan USD2.500.000

 

7. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490,00

 

8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955,00

 

9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00.

 

sumber: Surat dakwaan Johnny G Plate

pengolah: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement