Selasa 27 Jun 2023 20:02 WIB

Pengacara Eks Menkominfo tak Mau Banyak Berkomentar

Tak ada kata terucap dari Johnny Plate saat digiring keluar menuju ke mobil tahanan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Johnny G Plate mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) pada Selasa (27/6/2023). Agenda selanjutnya adalah pembacaan eksepsi pada Selasa (4/7/2023).

Pantuan Republika.co.id di lokasi, Johnny menjalani persidangan selama sekitar tiga jam. Dia bersama dengan dua terdakwa, yakni Direktur Utama Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto, keluar dari ruang sidang pada sekira pukul 13.40 WIB.

Johnny dan dua terdakwa tersebut tampak mengenakan baju rompi tahanan berwarna merah dan baju batik berwarna cokelat di dalamnya, serta mengenakan masker. Tak ada kata yang diucapkan oleh Johnny saat digiring keluar menuju ke mobil tahanan.

Pengacara Johnny Plate, Achmad Cholidin mengatakan pihaknya tidak mau banyak berkomentar dulu. "Ya kita tadi sudah dengarkan dakwaan kami dari kuasa hukum Pak Johnny Plate pada saat ini belum bisa memberikan pendapat komentar," kata Achmad.

Saat disinggung beberapa isu yang beredar, misalnya keterlibatan dari pihak lain dalam kasus tersebut, Achmad enggan pula menjawabnya. Dia menyebut agar menunggu pembacaan eksepsi yang diagendakan pekan depan.

"Nanti kita lihat eksepsi kita, nota pembelaan kita. Kita lihat satu pekan kemudian nanti apa yang akan kita uraikan dalam eksepsi, dalam menjawab dari dakwaan jaksa penuntut umum," jelas Achmad.

Ihwal adanya keterlibatan pihak lain, sebelumnya dikabarkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir sementara sejumlah aset milik PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investmen. Salah satu yang diblokir adalah sejumlah rekening korporasi.

Pemblokiran permintaan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu terkait penyidikan lanjutan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jampidsus Haryoko Ari Prabowo mengatakan, pemblokiran beberapa rekening milik PT BUP dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi yang merugikan negara RP 8,32 triliun itu.

Prabowo mengatakan, tim penyidikannya menduga adanya keterlibatan perusahaan milik Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro tersebut dalam penerimaan keuntungan yang disinyalir bersumber dari tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

"Yang diblokir itu banyak. PT BUP itu, beberapa asetnya, dan rekening-rekening perusahaannya kita freeze (dibekukan). Itu kita minta dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan) untuk di dalami terkait ada dugaannya (korupsi) di situ," kata Prabowo di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023) malam WIB.

Dengan pemblokiran untuk penyidikan tersebut, kata Prabowo, sementara PT BUP dibatasi aktivitas korporasinya. Adapun PT PUB milik Happy Hapsoro merupakan suami Ketua DPR Puan Maharani. "Uang masuk bisa. Tetapi uang keluar nggak bisa," ucap Prabowo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement