Rabu 28 Jun 2023 21:50 WIB

Pengiriman Sabu Seberat 10 Kg ke Medan Berhasil Digagalkan

Pelaku mengaku disuruh mengantarkan barang ke Kota Medan dan diberi upah Rp 13 juta.

Ilustrasi PNS Terlibat Narkoba
Foto: Pixabay
Ilustrasi PNS Terlibat Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Tim Direktorat Narkoba Polda Sumatra Utara (Sumut) menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu 10 kilogram. Penggagalan pengiriman ini dilakukan di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumut.

Personel juga menangkap seorang pelaku yakni OR (30 tahun) warga Aceh Besar yang rencananya akan mengedarkan sabu di Kota Medan dan sekitarnya. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya Tim Unit 2 Subdit II Direktorat Reskrim Narkoba Polda Sumut menerima informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan mobil Toyota Rush warna silver plat BK 1875 ZM.

Baca Juga

Setelah menerima laporan itu, kata Hadi, petugas kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan di pintu keluar Tol Helvetia dengan memantau setiap kendaraan yang keluar. Hingga akhirnya terlihat kendaraan yang dicurigai ciri-ciri yang sesuai informasi diterima.

"Selanjutnya personel polisimelakukan pengejaran hingga ke Jalan Putri Hijau, Medan. Namun mobil yang dicurigai itu tetap melaju kencang melawan arah hingga tiba-tiba berhenti dan berbalik arah kembali di Jalan Putri Hijau kemudian berbelok ke Jalan Merak Jingga," ujarnya, Rabu (28/6/2023).

Hadi menjelaskan khawatir mobil yang dibuntuti itu kabur lebih jauh, akhirnya petugas menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Sisingamangaraja Medan. Tepatnya di depan Plaza Yuki Simpang Raya. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu kantung plastik hitam yang diduga berisi 10 bungkus sabu merek Guanyin Wang.

"Setelah mendapatkan barang bukti sabu, personel langsung mengamankan seorang pria OR. Saat diperiksa yang bersangkutan mengaku hanya disuruh mengantarkan barang tersebut ke Kota Medan untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui namanya dengan dijanjikan upah sebesar Rp 13 juta," katanya.

Kabid Humas menambahkan, pihaknya selanjutnya membawa pelaku OR beserta barang bukti sabu 10 kg ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sumut. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement