Rabu 28 Jun 2023 16:59 WIB

Mario Dandy Bisa Telepon Saksi dari Tahanan, Ini Dalih Ditjen Pemasyarakatan

Ditjen Pemasyarakatan akui memberikan fasilitas penggunaan telepon ke Mario Dandy.

Rep: Bambang Noroyono, Alkhaledi Kurnialam/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Mario Dandy Satriyo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Mario Dandy Satriyo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengakui memberikan fasilitas telepon kepada terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Sebelumnya, kuasa hukum korban, David Ozora mengungkap bahwa Mario mencoba memengaruhi saksi persidangan lewat sambungan telepon dari tahanan.

Meski demikian, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti menegaskan tak ada pemberian hak khusus terhadap Mario Dandy sebagai tahanan, maupun warga binaan selama di lapas. Menurut Rika, terkait dengan penggunaan telepon, hal itu memang bagian dari fasilitas yang diberikan untuk semua warga binaan, maupun tahanan sebagai pemenuhan hak untuk dapat berkomunikasi melalui jalur resmi.

Baca Juga

“Layapan komunikasi ini diberikan kepada semua penghuni lapas,” begitu kata Rika melalui pesan singkat, Rabu (28/6/2023).

Menurut Rika, pihak lapas menyediakan penggunaan sarana telepon resmi setiap hari kerja dari Senin sampai Jumat. Dan itu gratis.

“Termasuk Mario Dandy yang juga diberikan hak untuk berkomunikasi dengan menggunakan layanan komunikasi yang disediakan di lapas,” ujar Rika.

Tentu saja kata Rika, penggunaan sarana telepon untuk warga binaan tersebut dengan pengawasan, dan aturan ketat. Namun, kata Rika, jika fasilitas komunikasi telepon yang digunakan warga binaan tersebut mengandung pembicaraan yang  berkonsekuensi hukum. Hal tersebut tentunya akan ada evaluasi terkait dengan peran pengawasan.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement