Rabu 28 Jun 2023 05:47 WIB

Seratusan Wali Santri Al Zaytun Laporkan Ken Setiawan ke Bareskrim Polri

Ken dilaporkan akibat ucapannya soal Ponpes Al Zaytun yang memperbolehkan zina.

Massa yang tergabung dalam Paguyuban Pengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (PPNKRI) melakukan aksi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/6/2023). Dalam aksi tersebut mereka mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin Pondok Pesantren Al Zaytun karena dinilai telah menyebarkan ajaran sesat kepada santrinya, serta mengecam pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang diduga telah menistakan agama.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Massa yang tergabung dalam Paguyuban Pengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (PPNKRI) melakukan aksi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/6/2023). Dalam aksi tersebut mereka mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin Pondok Pesantren Al Zaytun karena dinilai telah menyebarkan ajaran sesat kepada santrinya, serta mengecam pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang diduga telah menistakan agama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 113 wali santri Pondok Pesantren Al-Zaytun melaporkan Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan, ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Kuasa Hukum Wali Santri Ponpes Mahad Al-Zaytun Sukanto menjelaskan Ken dilaporkan akibat ucapannya soal Ponpes Al-Zaytun yang memperbolehkan zina asalkan membayar tebusan Rp 2 juta.

"Yang jelas, di dalam konten (YouTube) atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras bahwa dia menyatakan dari pihak Al-Zaytun itu memperbolehkan zinah dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp 2 juta," ujar Sukanto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Sukanto menegaskan, pernyataan Ken merupakan hal yang menyesatkan. Ia juga tidak membenarkan bahwa sebuah perbuatan yang salah dapat dihapus dengan membayar uang tebusan.

"Dengan tebusan Rp 2 juta itu, dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong," jelasnya.

Laporan wali santri tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Ken dan Herri dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

 

 

Ken Setiawan mengaku siap... 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement