Rabu 28 Jun 2023 03:04 WIB

Sidang Diprediksi akan Seret Pihak-Pihak Lain ke Pusaran Kasus Johnny G Plate

Jaksa harus bisa menggali ke mana larinya kerugian negara triliunan rupiah.

Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto hari ini menjalani sidang pembacaan dakwan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahub 2020-2022.
Foto:

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Johnny G Plate merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan terdakwa lainnya. 

Kasus ini ikut menyeret lima terdakwa lain. Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Dua nama pertama yang disebut di atas ikut menjalani sidang dakwaan pada hari yang sama dengan Johnny.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata Jaksa Sutikno dalam persidangan tersebut.

Perhitungan kerugian tersebut didasari oleh laporan yang dibuat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," ucap jaksa. 

JPU meyakini Johnny G Plate bersama para terdakwa lain melakukan perbuatan melawan hukum. JPU merinci nominal uang yang diperoleh para terdakwa dalam sidang kali ini. "Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ucap jaksa.

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan terdakwa lain bakal disidangkan pada pekan depan.

Pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo merupakan proyek prioritas nasional untuk pembangunan sekitar 7.000-an menara komunikasi di wilayah-wilayah terluar Indonesia. Dalam penyidikan terungkap, ada sekitar 4.200 pembangunan dan penyidikan BTS 4G Bakti dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5, yang terindikasi korupsi.

Di antaranya, Paket 1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatra 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga Paket 5 di wilayah; Papua 966 unit, dan Papua 845 unit. 

Johnny G Plate menolak mentah-mentan surat dakwaan yang ditujukan kepadanya. Johnny mengklaim akan membuktikan ketidakterlibatannya dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

Setelah dakwaan dibacakan jaksa, Majelis Hakim menanyakan kepada Johnny apakah memahaminya. Johnny menimpali Majelis Hakim bahwa dirinya tak terlibat kasus korupsi sebagaimana dalam dakwaan.

"Saya ngerti tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan," kata Johnny.

Majelis Hakim mensinyalkan keberatan Johnny sebaiknya disampaikan dalam eksepsi. "Soal itu nanti lah," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri. 

Johnny bahkan dengan percaya diri menyatakan bakal membuktikan tak terlibat kasus korupsi. Eks sekjen Partai Nasdem itu akan coba membuktikan kata-katanya setidaknya dalam pengajuan eksepsi pekan depan. 

"Ya nanti akan saya buktikan," ujar Johnny. 

Majelis hakim mengingatkan kubu Johnny agar mengikuti panduan yang berlaku dalam pengajuan eksepsi. Majelis hakim mewanti-wanti agar isi eksepsi tak mengandung pokok perkara. 

"Akan eksepsi terhadap formalitas surat dakwaan? Saya ingatkan jangan nyinggung pokok perkara pasti kami tolak," ujar Fahzal. 

"Kami akan ajukan eksepsi," ujar tim kuasa hukum Johnny. 

 

photo
Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement