Selasa 27 Jun 2023 08:54 WIB

KPU: Bacaleg DPRD Tidak Lolos Syarat Akibat tak Serius Usai Isu Pergantian Sistem Pemilu

KPU memersilahkan parpol menyerahkan dokumen perbaikan bacaleg hingga 9 Juli 2023.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Anggota KPU RI Idham Holik.
Foto: Republika/Prayogi
Anggota KPU RI Idham Holik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa besarnya jumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang dokumen persyaratan pendaftarannya belum memenuhi syarat (BMS) bukan hanya terjadi pada tingkat DPR. Hal serupa terjadi pada bacaleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

"Fenomena ini terjadi di seluruh tingkatan. Sekitar 80 sampai 90 persen (bacaleg DPRD) yang BMS" kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (26/6/2023) malam.

Baca Juga

Idham mengetahui hal itu setelah menanyakan hasil verifikasi bacaleg DPRD kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Adapun di tingkat pusat, KPU RI sebelumnya mengumumkan bahwa 9.260 (89,7 persen) dari total 10.323 bacaleg DPR RI dokumen persyaratannya BMS. Hanya 1.063 atau 10,29 persen bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Menurut Idham, ada dua faktor penyebab tingginya jumlah bacaleg yang BMS. Pertama, partai politik dan bacaleg terkendala waktu menyiapkan dokumen syarat pendaftaran. KPU menetapkan Peraturan KPU terkait pendaftaran caleg beberapa hari sebelum agenda libur dan cuti bersama Idul Fitri (19-26 April 2023). Adapun pendaftaran bacaleg dibuka pada 1-14 Mei 2023.

Kedua, bacaleg tidak serius mendaftar karena ada isu pergantian sistem pemilihan legislatif (pileg) ketika tahapan pendaftaran berlangsung. "Iya (bacaleg tidak serius mendaftar) karena menanti kepastian sistem pemilu yang sedang dalam proses judicial review," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.

Ketika tahapan pendaftaran bacaleg berjalan, Mahakam Konstitusi (MK) memang sedang menggelar sidang uji materi atas pileg sistem proporsional daftar calon terbuka. MK berkemungkinan ketika itu mengganti sistem pileg menjadi proporsional daftar calon tertutup.

Dalam sistem proporsional tertutup, caleg yang mendapatkan nomor urut atas yang akan memenangkan kursi anggota dewan. Lain halnya dengan sistem proporsional terbuka, di mana semua caleg punya peluang sama untuk menang tergantung jumlah suara yang dikumpulkan.

MK diketahui memutuskan pileg tetap menggunakan sistem proporsional terbuka pada 15 Juli 2023, sebulan setelah pendaftaran bacaleg ditutup. Idham melanjutkan, ketidakseriusan bacaleg mendaftar itu tampak dari dokumen persyaratan yang diserahkan.

"Kami mendapati bacaleg yang dokumen persyaratannya itu menggunakan dokumen persyaratan tahun 2018 (Pemilu 2019)," ujarnya.

Meski mayoritas bacaleg berstatus BMS, kesempatan mereka menjadi caleg Pemilu 2024 masih terbuka. KPU telah menyerahkan data bacaleg yang 'bermasalah' itu kepada masing-masing partai pengusungnya pada Sabtu (24/6/2023). KPU memersilahkan partai politik menyerahkan dokumen perbaikan bacalegnya atau mengganti caleg ganda mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement