Clock Magic Wand Quran Compass Menu

Gerai Mie Gacoan Belum Berizin, Pemkot Bogor Diminta Tindak Tegas

Mie Gacoan belum memenuhi syarat beroperasi, namun sudah memulai kegiatan usaha.

Rep: Shabrina Zakaria
Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan sidak ke gerai Mie Gacoan Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (26/6/2023). Usai sidak, anggota dewan meminta Satpol PP Kota Bogor untuk melakukan penyegelan terhadap seluruh gerai Mie Gacoan karena Mie Gacoan memulai bisnis usaha tanpa memenuhi perizinan yang ada.
Republika/Shabrina Zakaria Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan sidak ke gerai Mie Gacoan Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (26/6/2023). Usai sidak, anggota dewan meminta Satpol PP Kota Bogor untuk melakukan penyegelan terhadap seluruh gerai Mie Gacoan karena Mie Gacoan memulai bisnis usaha tanpa memenuhi perizinan yang ada.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat internal usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gerai Mie Gacoan di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Senin (26/6/2023). Rapat internal menghasilkan DPRD mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sebagai pedoman untuk menindak gerai Mie Gacoan yang belum menyelesaikan izinnya.

Sponsored
Sponsored Ads

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, menyebutkan rekomendasi dari Komisi I DPRD Kota Bogor terdiri dari lima poin. Poin pertama, berbunyi dari hasil temuan sidak yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Kota Bogor, ditemukan terdapat dua perizinan yang belum diselesaikan oleh pihak Mie Gacoan yaitu PBG dan Siteplan.

Poin kedua, lanjut Heri, Komisi I DPRD Kota Bogor mendukung masuknya investasi di Kota Bogor dan penyerapan tenaga kerja. Kendati demikian ia meminta semua pelaku usaha harus tertib administrasi dan hukum di Kota Bogor.

Scroll untuk membaca

Poin ketiga, dijelaskan oleh Heri, Komisi I DPRD Kota Bogor merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bogor bertindak tegas dalam penerapan Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Umum dan Ketertiban Umum, Perda nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Poin keempat, Heri menerangkan, usaha Mie Gacoan ditemukan belum memenuhi persyaratan untuk beroperasi, namun Mie Gacoan sudah memulai kegiatan usahanya. “Untuk itu Komisi I DPRD Kota Bogor merekomendasikan untuk sementara ditutup sampai kelengkapan perizinan diselesaikan,” ujarnya, Senin (26/6/2023).

Poin kelima, ia menyebut, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta agar semua usaha Mie Gacoan yang berada di Kota Bogor yang belum menyelesaikan persyaratan perizinan untuk ditutup sampai terselesaikannya izin siteplan dan PBG.

Terpisah, anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, mengatakan Kota Bogor sangat terbuka terhadap investasi, tapi Pemkot Bogor juga harus tegas terhadap pelanggaran perizinan. Perizinan ini menyangkut tentang kelayakan lingkungan, kelayakan lalu lintas, maupun kelayakan teknis lainnya.

“Jadi harus ada ketegasan dalam hal pengawasan dan pelaksanaan perda oleh Pemkot Bogor terkait perizinan usaha di Kota Bogor. Kami di DPRD Kota Bogor pun akan terus melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD,” ujar Endah.

Selepas dilakukan sidak, Satpol PP Kota Bogor langsung melayangkan surat peringatan kepada pihak Mie Gacoan agar memberhentikan operasional terhitung mulai Selasa (27/6/2023) sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menjelaskan surat peringatan dikeluarkan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan.

“Kami lanjutkan dari DPRD tadi untuk para pelaku usaha ini supaya berizin. Ini pelajaran bagi usaha di Kota Bogor supaya menaati aturan,” ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Rekomendasi

Republika TV

>

Terpopuler

>
x close