Selasa 27 Jun 2023 00:57 WIB

Terdakwa Pembunuhan Anak Kandung di Depok tak Masalah Divonis Seumur Hidup

Kuasa hukum mengaku terdakwa meminta tak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Agus raharjo
Tersangka pembunuh anak dan penganiaya istri di Kelurahan Jatijajar, Kota Depok, Rizky Noviyandi Achmad saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (14/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tersangka dengan pidana mati.
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Tersangka pembunuh anak dan penganiaya istri di Kelurahan Jatijajar, Kota Depok, Rizky Noviyandi Achmad saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (14/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tersangka dengan pidana mati.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK–Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa kasus pembunuhan anaknya sendiri di Kota Depok, Jawa Barat meminta agar tidak dijerat pasal 340 atau pembunuhan berencana. Hal ini terungkap dalam sidang pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (26/6/2023).

Kuasa hukum Rizky, Bambang Purwoto mengatakan, pihaknya setuju jika yang dikenakan kepada terdakwa adalah pasal 338 KUHP atau pembunuhan biasa. Bukan pasal 340 KUHP yang merupakan pasal pembunuhan berencana seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga

"Kan pasal yang dikenaka 340, jadi dalam pleidoi kami, kami setuju bahwa dikenakan pasal 338 pembunuhan biasa dan 351 yang mengakibatkan meninggal. Jadi kalau mungkin nanti hakim memvonis seumur hidup nggak masalah," jelas Bambang Purwoto, Senin (26/6/2023).

Jika nantinya Hakim justru setuju dengan tuntutan JPU, Bambang menyebut akan mengajukan banding. "Jika hakim dalam vonisnya nanti setuju dengan apa yang dituntut oleh JPU, artinya hukuman mati, kami punya langkah hukum pasti mengajukan banding," katanya.

Dia kemudian mengaku optimistis Hakim akan menerima pembelaan Rizky. Hal ini karena beberapa alasan yang disebutnya bisa menjadi pertimbangan majelis hakim. Kliennya yang belum pernah dihukum sebelumnya dijadikan salah satu alasan yang diharapkan dapat meringankan hukuman Rizky.

"Pertimbangan kami, bahwa Rizky kan pertama belum pernah dihukum. Kemudian yang jelas menyesali perbuatannya dan juga dibuktikan bahwa terdakwa sendiri yang mengajukan pleidoi tertulis meminta kesempatan, tentunya keringanan hukuman," ujarnya.

Rizky Noviyandi Achmad merupakan tersangka pembunuhan anaknya sendiri berinisial KPC yang berusia 13 tahun pada Selasa (1/11/2022) pagi. Pelaku juga menganiaya istrinya berinisal NI hingga kritis dan kini cacat berat.

Polisi menyebut motif dari pembunuhan ini adalah karena pertengkaran suami istri. Pertengkaran dipicu permintaan cerai istri dan korban mengatakan akan keluar dari rumah sehingga terdakwa menganiaya istri dan membunuh anaknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement