Senin 26 Jun 2023 21:27 WIB

KPK Bakal Koordinasi dengan Singapura Usut WNA Bantu TPPU Lukas Enembe

KPK akan berkoordinasi dengan Singapura dalam mengusut WNA membantu TPPU Lukas Enembe

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Barang bukti dalam kasus Lukas Enembe. KPK akan berkoordinasi dengan Singapura dalam mengusut WNA membantu TPPU Lukas Enembe
Foto: Republika/Flori Sidebang
Barang bukti dalam kasus Lukas Enembe. KPK akan berkoordinasi dengan Singapura dalam mengusut WNA membantu TPPU Lukas Enembe

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura terkait kasus rasuah Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Koordinasi ini bertujuan untuk mencari Warga Negara (WN) Singapura yang diduga membantu Lukas dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dalam proses penyidikan TPPU kami akan berkoordinasi dengan pihak CPIB karena disinyalir itu melibatkan warga negara Singapura," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Baca Juga

Alex mengatakan, WN Singapura itu merupakan pencuci uang profesional. KPK menduga, Lukas menggunakan jasanya untuk melakukan pencucian uang.

"Memang dia (WN Singapura) memfasilitasi pencucian uang itu di sana," ungkap Alex.

Selain itu, Alex menjelaskan, koordinasi ini juga nantinya untuk mencari kemungkinan aliran uang Lukas ke tempat perjudian di Singapura. Dugaan ini pun sempat disinggung oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Paling enggak dari sisi aliran dana itu nanti mungkin bisa kita lihat seberapa besar dana yang digunakan oleh yang bersangkutan (Lukas) untuk berjudi," ujar Alex.

Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe bersama dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua Gerius One Yoman dan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Tim penyidik kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement