REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa kasus pembunuhan anaknya sendiri berinisial KPC yang berusia 13 tahun meminta keringanan hukuman kepada hakim di sidang pleidoi pada Senin (26/6/2023). Beberapa hal disebut menjadi alasan untuk meringankan hukuman laki-laki yang juga menganiaya istrinya tersebut.
Kuasa hukum Rizky, Bambang Purwoto mengatakan, pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (14/6/2023). Kliennya yang belum pernah dihukum sebelumnya dijadikan salah satu alasan untuk pertimbangan majelis hakim.
"Pertimbangan kami, bahwa Rizky kan pertama belum pernah dihukum. Kemudian yang jelas menyesali perbuatannya dan juga dibuktikan bahwa terdakwa sendiri yang mengajukan pleidoi tertulis meminta kesempatan, tentunya keringanan hukuman," jelas Bambang Purwoto saat dihubungi Republika.co.id di Kota Depok, Jawa Barat, Senin.
Rasa penyesalan terdakwa diharapkan juga bisa meringankan vonis Rizky. "Jadi rasa peyesalan ini yang menjadi pertinbangan kami untuk meminta pertimbangan Hakim untuk meringankan hukuman di antaranya itu," katanya.
Sebelumnya, Purwoto mengatakan, kliennya menyesali tindakan yang dilakukan kepada anak dan istrinya. Menurut dia, selama ini, terdakwa sebenarnya ingin meminta maaf kepada istrinya atas semua perbuatan sadisnya tersebut. Namun, kliennya belum mendapat kesempatan untuk mengatakan langsung permintaan maafnya.
"Sejauh ini belum (meminta maaf), karena setelah kejadian langsung Rizky ditangkap atau diamankan, ditahan. Kemudian pihak istri sendiri langsung masuk ke Rumah Sakit," jelas Purwoto kepada Republika.co.id, Kamis.
Dia mengatakan, hingga kini belum ada komunikasi dengan NI yang merupakan korban dan istri Rizky. "Ketemunya pada saat persidangan, itu pun istri masih sakit, jadi belum ada kesempatan untuk minta maaf," katanya.
JPU Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok) menuntut tersangka pembunuh anak dan penganiaya istri di Kelurahan Jatijajar, Kota Depok, Rizky Noviyandi Achmad dengan pidana mati. Tuntutan tersebut diungkapkan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (14/6/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad, oleh karena itu dengan pidana mati," jelas JPU Putri Dwi Astrini dalam sidang tuntutan, Rabu.
JPU menyebut, terdakwa bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan saat merampas nyawa orang lain. Tindakan itu dilakukan kepada anaknya yang masih berusia 13 tahun, sehingga dituntut Pasal 340 KUHP.
Rizky juga disebut telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kepada istrinya hingga mengalami luka berat. Sehingga ia dituntut dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.