REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbenah usai terungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih. Lembaga antirasuah ini pun telah membebastugaskan puluhan pegawai yang diduga terlibat kasus tersebut.
"Sudah kita non-job kan semua. Puluhan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Alex tak menjelaskan lebih rinci mengenai identitas maupun jabatan pegawai yang dibebastugaskan, termasuk kemungkinan peran serta kepala rutan. Namun, dia menyebut, kasus ini membuat KPK mengambil tindakan bersih-bersih petugas.
"Kita sepakat ingin bersih-bersih. Tidak hanya di rutan, kalau yang lain ada yang kena ya sudah," tegas Alex.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas, nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar. Namun, jumlah tersebut masih dapat bertambah.
"Periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi," ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Albertina menjelaskan, pungli ini dilakukan terhadap para tahanan di Rutan KPK. Dia menyebut, pungutan tersebut salah satunya dalam bentuk setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga.