Senin 26 Jun 2023 18:08 WIB

Ray Rangkuti: Bawaslu Tidak Mampu Awasi Cawe-Cawe Presiden

Pengamat politik Ray Rangkuti sebut Bawaslu tak mampu awasi cawe-cawe Presiden Jokowi

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Bilal Ramadhan
Direktur Lingkaran Madani (Lima) Ray Rangkuti. Pengamat politik Ray Rangkuti sebut Bawaslu tak mampu awasi cawe-cawe Presiden Jokowi.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Direktur Lingkaran Madani (Lima) Ray Rangkuti. Pengamat politik Ray Rangkuti sebut Bawaslu tak mampu awasi cawe-cawe Presiden Jokowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik cawe-cawe Presiden Joko Widodo masih diperbincangkan publik. Pengamat politik, Ray Rangkuti menilai, cawe-cawe Jokowi politik dan tidak ada dimaksudkan agar pelaksanaan pemilu berjalan demokratis.

Sejak awal, ia mengingatkan, Jokowi sudah mengikuti Musra dan sampaikan kode-kode seperti rambut putih. Bahkan, terakhir Jokowi turut sampaikan kalau ingin mencari pemimpin yang memiliki nyali ada Ganjar Pranowo.

Baca Juga

Jika dilihat dari konteks hukum, Ray menekankan, itu boleh dilakukan sesuai aturan. Karenanya, ada masanya seorang presiden seperti Joko Widodo akan ikut terlibat dalam kampanye yang sudah diatur dalam UU.

Menurut Ray, yang perlu diawasi yaitu penggunaan infrastruktur untuk pemenangan capres tertentu. Misalnya, BIN yang digunakan dalam rangka menghantui atau kepolisian yang digunakan untuk melakukan kriminalisasi.

Kemudian, fasilitas-fasilitas negara tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan capres tertentu. Serta, jangan sampai ada politik anggaran karena cukup lazim terjadi anggaran bansos naik menjelang pemilu.

"Tentu saja leadernya untuk mengawasi ini Bawaslu yang saya tidak yakin Bawaslu bisa optimal melakukan pengawasan ini," kata Ray saat menjadi penanggap rilis survei Algoritma Research and Consulting, Senin (26/6/2023).

Ia menekankan, jika mendekati Pemilu 2024 ada anggaran bansos yang naik layak dicurigai ada politik anggaran dalam konteks cawe cawe presiden. Tapi, hak presiden menyatakan dukungan ke calonnya tidak bisa dibatasi.

"Saya tidak terlalu yakin mereka bisa, kalau Bawaslu bertemu masalah besar dia kecilkan dirinya, kewenangan saya tidak sampai di sana, UU tidak mengatur, kalau menyangkut persoalan kecil dia besarkan badannya," ujar Ray.

Kasus di Sumenep, misal, ada kader partai penguasa yang bagi-bagi uang dengan logo partai dan dinyatakan Bawaslu tidak bisa ditindaklanjuti. Padahal, nyata-nyata di rumah ibadah dan dinyatakan tidak bisa ditindak.

"Itu yang saya sebut ketika bertemu orang besar dia kerdilkan dirinya, kalau bertemu orang kecil dia besarkan badannya, itu Bawaslu kita," kata Ray.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement